Kompas TV nasional kesehatan

Pelonggaran Aturan Penggunaan Masker dan Bebas Tes Covid untuk Pelaku Perjalanan Mulai Berlaku Besok

Kompas.tv - 17 Mei 2022, 20:37 WIB
pelonggaran-aturan-penggunaan-masker-dan-bebas-tes-covid-untuk-pelaku-perjalanan-mulai-berlaku-besok
Ilustrasi pelonggaran aturan penggunaan masker. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan melonggarkan aturan penggunaan masker di tempat terbuka yang tak padat orang. Selain itu, pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri juga dibebaskan dari tes Covid-19, asalkan telah mendapatkan vaksin lengkap.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kebijakan ini diambil karena penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengungkapkan, pelonggaran aturan penggunaan masker dan kebijakan bebas tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan, efektif berlaku mulai besok, Rabu, 18 Mei 2022.

Baca Juga: Jokowi: Masker Tetap Digunakan di Dalam Ruangan dan Transportasi Publik

"Arahan Presiden akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19 baik dalam kebijakan perjalanan luar negeri dan dalam negeri. Masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok," jelas Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Selasa (17/5/2022).

Meski sejumlah aturan terkait Covid-19 dilonggarkan, Wiku mengimbau masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan. Ia menilai hal tersebut perlu dilakukan karena Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status pandemi.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi mengumumkan pelonggaran aturan penggunaan masker dalam situasi pandemi Covid-19, Selasa.

Kepala Negara menyatakan, masyarakat boleh tak menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar ruangan.

Baca Juga: Jokowi Sebut Masker Tetap Digunakan Bagi Lansia, Komorbid, dan Pengidap Batuk Pilek

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di tempat terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker,” tuturnya dikutip dari video di kanal YouTube Sekretariat Presiden RI.

Namun, terdapat pengecualian dari pelonggaran aturan bermasker ini. Masker masih perlu digunakan bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pada ruangan tertutup, transportasi publik, lansia, atau pengidap komorbid.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x