Kompas TV nasional kesehatan

Tidak Perlu ke Kantor! Ini Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan/JKN-KIS secara Online

Kompas.tv - 17 Mei 2022, 18:47 WIB
tidak-perlu-ke-kantor-ini-cara-cek-status-kepesertaan-bpjs-kesehatan-jkn-kis-secara-online
Logo BPJS Kesehatan. (Sumber: bpjs-kesehatan.go.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Apabila Anda ragu apakah status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak, tentu Anda perlu mengeceknya.

Pasalnya, jika tidak aktif, kartu JKN-KIS Anda tidak bisa dipakai untuk berobat.

Ternyata, untuk mengecek status kepesertaan tersebut, Anda tak perlu datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Saat ini, BPJS Kesehatan menyediakan beragam layanan untuk mengecek status kepesertaan.

Kepada Kontan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, peserta JKN-KIS bisa memanfaatkan layanan-layanan ini untuk mengecek status kepesertaan.

Baca Juga: Tunggakan BPJS Kesehatan Ternyata Bisa Dicicil dengan Program Rehab, Berikut Caranya

Layanan-layanan itu yakni aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), juga bisa melalui pesan langsung ke akun media sosial resmi BPJS Kesehatan.

Berikut adalah beragam cara mengecek status kepesertaaan BPJS Kesehatan/JKN-KIS tanpa perlu datang ke kantor.

1. Melalui aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh dengan gratis di Play Store atau App Store. Selanjutnya, Anda perlu mendaftarkan diri ke aplikasi.

Berikut langkah untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS melalui Mobile JKN.

- Buka aplikasi Mobile JKN

- Login dengan NIK/nomor kartu dan password yang benar

- Pilih menu peserta



Sumber : Kontan

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.