Kompas TV entertainment selebriti

Hamil Saat Jalani Proses Hukum, Dea Only Fans: Saya Akan Bertanggung Jawab

Kompas.tv - 17 Mei 2022, 15:41 WIB
hamil-saat-jalani-proses-hukum-dea-only-fans-saya-akan-bertanggung-jawab
Dea OnlyFans meminta keringanan agar dirinya tidak ditahan selama proses persidangan (Sumber: Instagram)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus pornografi Dea OnlyFans mengatakan akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap anak yang dikandungnya.

Seperti yang diketahui, Dea Only Fans mengaku tengah hamil 23 minggu. Kini ia harus melakukan cek kesehatan dan lainnya.

"Jangan dibesarkan, saya bakal tanggung jawab sepenuhnya atas anak ini. Bagaimana pun juga ini kan anak saya," kata Dea Onlyfans di Polda Metro Jaya, dikutip dari Tribunnews, Selasa (17/5/2022).

Oleh karena itu, Dea berharap dirinya tak ditahan selama proses persidangan mendatang.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum, Dea Only Fans Abdillah Syarifudin saat menemani kliennya wajib lapor di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Usai Terseret Kasus Dea OnlyFans, Marshel Widianto Bikin Pertunjukan Komedi Bertajuk ‘Onlyfun’

"Tadi juga kami sampaikan ke pihak kepolisian kami juga titip pesan ke kejaksaan nya nanti harapannya tidak ditahan di kejaksaannya," tutur Abdillah Syarifudin, seperti dilansir dari Tribunnews.

Kuasa hukumnya menyebut berkas kasus dugaan pornografi Dea akan segera lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

"Karena melihat faktor-faktor itu tadi ya kan, masih perlu perawatan cek up dan lain-lain," ujarnya.

Dea Only Fans ditangkap pada oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 25 Maret 2022 lalu.

Ia lantas ditetapkan menjadi tersangka karena mengunggah konten video porno dan foto syur di situs OnlyFans.

Namun, Dea diketahui tidak ditahan dan hanya wajib lapor dengan pertimbangan sedang menyelesaikan kuliah.

Baca Juga: Polisi: Dea Onlyfans Raup Rp15 Juta – Rp20 Juta Per Bulan, Sudah Bikin Konten Setahun

Dea dikenakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ia juga didakwa Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.



Sumber : Tribunnews

BERITA LAINNYA



Close Ads x