Kompas TV bisnis perbankan

Pastikan Catatan Perbankan Aman Saat Ajukan Kredit, Ini Cara Cek BI Checking

Kompas.tv - 17 Mei 2022, 14:36 WIB
pastikan-catatan-perbankan-aman-saat-ajukan-kredit-ini-cara-cek-bi-checking
Ilustrasi layanan BI Checking atau SLIK OJK yang jadi penentu persetujuan kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya. (Sumber: OJK)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jika ingin mengajukan pinjaman atau kredit, baik itu berupa uang tunai, barang rumah tangga, sampai mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Anda harus memastikan jika catatan perbankan tidak bermasalah.

Sebab, BI Checking menjadi penentu apakah kredit yang anda ajukan akan disetujui atau tidak.

Catatan pembayaran kredit itu selama ini tercantum dalam sistem yang biasa disebut BI Checking. Namun kini, otoritas yang menyimoan catatan tersebut beralih ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Istilah BI Checking pun sudah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.

Meski namanya berubah, layanan yang diberikan tetap sama. Yaitu catatan riwayat kredit debitur (pihak yang mengajukan kredit), baik yang berupa kelancaran maupun non-performing loan atau kegagalan pembayaran.

Biasanya, pihak bank atau lembaga keuangan yang akan mengajukan pengecekan BI Checking atau SLIK secara online. Tapi sebenarnya, masyarakat juga bisa melakukannya sendiri.

Baca Juga: Mengenal Tabungan Emas, Layanan yang Bikin Pegadaian Digugat Rp322,5 Miliar

Mengutip Kompas.com, Selasa (17/5/2022), berikut langkah-langkah untuk mengecek BI Checking:

1. Untuk debitur perorangan, siapkan dokumen yang diperlukan berupa KTP bagi WNI atau Paspor bagi WNA.

Untuk debitur badan usaha, dokumen pendukung yang harus disiapkan adalah identitas pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta).

2. Isi formulir antrian dengan membuka link form antrian online OJK di link konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi.

3. Lalu isi formulir permohonan iDeb (informasi debitur).

4. Pilih antrian berupa jadwal waktu dan keterangan sisa slot antrian.

Baca Juga: Daging Ayam dan Tiket Pesawat Sumbang Inflasi Mei, Harga Minyak Goreng Malah Turun

Daftar sesi-sesi jam antrian online yang dapat dipilih adalah:

08:00 - 09:00
09:00 - 10:00
10:00 - 11:00
11:00 - 12:00
13:00 - 14:00
14:00 - 15:00



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.