Kompas TV nasional politik

Tiga Kesepakatan Badan Penyelenggara Pemilu dengan DPR RI terkait Pemilihan Umum 2024

Kompas.tv - 18 Mei 2022, 00:05 WIB
tiga-kesepakatan-badan-penyelenggara-pemilu-dengan-dpr-ri-terkait-pemilihan-umum-2024
Ilustrasi - Ada tiga hal terkait penyelenggaraan pemilu 2024 disepakati dalam rapat konsinyering yang melibatkan KPU, Bawaslu dan DKPP serta DPR RI.  (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar rapat konsinyering penyelengaraan Pemilu 2024 bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat-Minggu (13-15/5/2022) lalu.

Melansir dari Kompas.com, Komisi II DPR menyebut setidaknya ada tiga hal yang telah disepakati dari rapat konsinyering bersama lembaga penyelenggara pemilu.

Tiga kesepakatan penyelenggara pemilu dengan DPR RI pada rapat konsinyering:

1. Anggaran pemilu

Rapat konsinyering menyepakati anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76,65 triliun. Jumlah itu sesuai dengan usulan anggaran yang diajukan KPU untuk tahapan pemilu 2024 yang akan dimulai tahun ini hingga 2024 mendatang.

"Total Rp 76,65 triliun. Disepakati sesuai usulan anggaran dari KPU," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, Minggu (15/5).

Ia juga menyebut, jumlah tersebut akan dicairkan secara bertahap tiap tahun. Rincian usulannya, sebesar Rp8,06 triliun untuk tahun ini, Rp23,86 triliun untuk tahun 2023, dan Rp44,73 triliun yang cair pada 2024.

Adapun, anggaran tersebut akan ditetapkan secara resmi paling lambat pada Mei 2022.

Baca Juga: Anggota Komisi II Minta KPU Kalkulasi Ulang Anggaran Pemilu 2024

2. Masa Kampanye

Rapat konsinyering juga menyepakati masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari. Durasi ini lebih pendek dari usulan KPU, yakni selama 90 hari.

Dari KPU memaparkan, masa kampanye 90 hari berdasarkan alokasi waktu untuk pemenuhan logistik pemilu, di antaranya:

  • Pembuatan dan validasi desain surat suara siap cetak oleh peneydia selama 5 hari.
  • Cek dan approval cetak massal oleh KPU selama 5 hari.
  • Produksi pencetakan di pabrik selama 30 hari.
  • Distribusi ke KPU provinsi, kabupaten/kota selama 30 hari.
  • Lipat dan pengepakan dari KPU kabupaten/kota ke tempat pemungutan suara (TPS) selama 20 hari.

Sementara, menurut Junimart, masa kampanye cukup 75 hari dengan pertimbangan efisiensi waktu dan anggaran. "Masa kampanye tersebut mengingat masih dalam masa dan atau transisi pandemi ke endemi, maka untuk kampanye fisik 60 hari, virtual 15 hari," jelasnya.

3. Tidak Gunakan e-voting

Anggota Komisi II DPR RI Rifqi Karsayuda menuturkan, semua elemen yang tergabung dalam rapat konsinyering sepakat bahwa seluruh sistem informasi yang saat ini digunakan di KPU dan Bawaslu akan dipertahankan.

Dengan kata lain, wacana sistem pemilihan umum elektronik atau e-voting tidak akan digunakan di Pemilu 2024.

"Dengan berbagai pertimbangan salah satunya terkait belum meratanya infrastruktur teknologi informasi di Indonesia dan berbagai macam hal lain terkait persoalan tersebut," jelas Rifqi.

Meski soal Pemilu 2024 telah disepakati DPR dan lembaga penyelenggara pemilu, tetapi kesepakatan tersebut bukan keputusan resmi.

Oleh karena itu, tiga hal yang menjadi hasil rapat konsinyering masih harus diputuskan secara resmi melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.

Baca Juga: KPU Ajukan Anggaran Pemilu 2024 Rp76 Triliun, Hasyim Asy’ari: Ini Masih Bisa Di-review Lagi

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x