Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Viral Video Puluhan Karyawan Protes PHK, Unilever: Tidak Benar dan Menyesatkan

Kompas.tv - 17 Mei 2022, 13:57 WIB
viral-video-puluhan-karyawan-protes-phk-unilever-tidak-benar-dan-menyesatkan
Logo perusahaan Unilever. (Sumber: Dok. Unilever )
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini beredar video sejumlah karyawan yang disebut pegawai PT Unilever Indonesia Tbk, yang mengungkapkan kekecewaan atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan tersebut.

Dikabarkan, ada 65 karyawan yang menjadi korban PHK Unilever dalam video yang viral di media sosial tersebut.

Namun, manajemen Unilever menyebut narasi dalam video itu tidak benar. Direktur dan Sekretaris Unilever Indonesia Reski Damayanti mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyesuaian pada unit-unit bisnis tertentu yang telah berakhir masa operasionalnya.

Jumlah karyawan yang terdampak penyesuaian operasional adalah 161 karyawan.

Baca Juga: SiCepat Akui Ada Salah Prosedur dalam PHK Massal, Besok Dipanggil Menaker

“Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa perusahaan kembali melakukan PHK kembali pada 65 karyawan, kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Jumlah karyawan yang terdampak penyesuaian operasional 161 karyawan, tidak ada penambahan,” kata Reski seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

Reski merinci, dari 161 karyawan yang terdampak, sebanyak 96 orang telah menandatangani persetujuan untuk menerima paket pesangon yang disiapkan, kemudian 65 karyawan lainnya memutuskan belum menerima.

“Untuk karyawan yang belum menerima, sebagai perusahaan yang taat hukum, kami memproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana pada saat ini adalah di tahap mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya,” terang Reski.

Menurut Reski, proses penyesuaian operasional sudah dilakukan dengan komunikasi kepada karyawan. Perusahaan juga sudah menyelenggarakan pertemuan bipartit dan town hall meeting karyawan.

Baca Juga: Menaker Klaim Manfaat JKP Sudah Dirasakan Korban PHK: Programnya Benar-Benar Terealisasi

Ia menyebut, Unilever bahkan menawarkan  pesangon melebihi standar kewajiban yang ditetapkan undang-undang.

Bukan hanya pesangon dalam bentuk uang, Unilever juga membekali karyawan agar siap mencari pekerjaan baru atau memulai usaha, dengan pelatihan.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x