Kompas TV regional peristiwa

Kisah Penangkapan 40 Petani di Bengkulu, Potret Buram Sengketa Lahan yang Tak Kunjung Usai

Kompas.tv - 17 Mei 2022, 07:50 WIB
kisah-penangkapan-40-petani-di-bengkulu-potret-buram-sengketa-lahan-yang-tak-kunjung-usai
Potret sekitar 40 petani di Bengkulu yang ditangkap kepolisian di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu karena dituduh curi sawit massal di tanah yang bersengketa dengan perusahaan. (Sumber: Kompas.com/Istimewa)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penangkapan 40 petani di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu membuat beban keluarga miskin itu bertambah. 

Kepala Desa Talang Baru, Dahri Iskandar menjelaskan, beban memikul nafkah keluarga para petani yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut kini diambil alih para istri mereka. Anak-anak para petani itu terancam putus sekolah jika masalah tersebut berlarut-larut. 

"Sekarang tulang punggung keluarga diambil alih para istri. Mereka gantikan suami berladang, mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Saya berharap masalah ini cepat selesai dengan solusi baik. Kasihan anak-anak mereka," kata Iskandar. 

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pun segera akan berkoordinasi dengan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono, Selasa (17/5/2022) guna menentukan langkah adil dan bijaksana.

Dikatakan Rohidin, pada saat munculnya berita terjadinya penangkapan 40 petani sawit di Kabupaten Mukomuko, dia langsung  berkoordinasi dengan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi guna memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang ditangkap tetap dijaga dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. "Dua hari yang lalu saat kejadian ada penangkapan masyarakat Kecamatan Malin Deman, saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Mukomuko agar masyarakat diperlakukan secara adil kemudian proses hukum yang benar sesuai dengan hak-hak masyarakat dan betul-betul mengikuti kaidah hukum," ujar Rohidin, Selasa (17/5/2022) dikutip dari Kompas. com.

Baca Juga: Pemkab Mukomuko Ajukan Penangguhan Penahanan untuk 40 Petani yang Dituduh Mencuri Sawit PT DDP

Penangkapan 40 petani itu memperlihatkan sengketa lahan yang terus terjadi. Dikatakan Gubernur Rohidin, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait sudah menyikapi konflik antara Petani Malin Deman dengan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) di Balai Raya Semarak Bengkulu, Senin (16/5/2022). 

Langkah ini diambil guna memastikan  langkah - langkah yang bisa diambil agar konflik ini tidak berkelanjutan dan proses hukum dapat berjalan seadil-adilnya. "Kita malam tadi melakukan rapat internal. Sebenarnya ini merupakan rapat lanjutan dari beberapa kali rapat termasuk pada waktu 2 - 3 bulan yang lalu itu perwakilan masyarakat dari Malin Deman langsung menghadap saya. Waktu itu kita koordinasikan dengan pihak BPN," jelas Gubernur Rohidin.

Para petani yang ditangkap tergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (P3BS). Mereka  ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada pada Kamis (12/5/2022). Mereka dituding mencuri tandan buah segar (TBS) di Areal Divisi 7 Lahan Eks HGU PT. Bina Bumi Sejahtera (BBS) yang saat ini dikelola PT Daria Dharma Pratama (DDP).

Baca Juga: Sejumlah Tokoh Nasional Siap Jadi Penjamin bagi 40 Petani yang Dituduh Curi Sawit di Bengkulu

Penangkapan para petani ini juga membuat  6 Kepala desa di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, bersikap. Mereka meminta pemerintah menyelesaikan konflik agraria di daerah itu secara adil. 


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x