Kompas TV nasional politik

Anggota Komisi II DPR: Pemerintah Harus Evaluasi Penjabat Kepala Daerah Secara Berkala

Kompas.tv - 16 Mei 2022, 17:32 WIB
anggota-komisi-ii-dpr-pemerintah-harus-evaluasi-penjabat-kepala-daerah-secara-berkala
Menteri Dalam Negeri (Mendagri )Tito Karnavian setelah melakukan pelantikan terhadap 5 penjabat gubernur, Kamis (12/5/2022). (Sumber: kemendagri.go.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mengimbau kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan evaluasi secara berkala kepada seluruh penjabat kepala deaerah yang telah dilantik.

Menurut dia, seseorang bila berada di puncak kekuasaan itu harus selalu ada yang mengawasi agar dia tetap bekerja sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

Baca Juga: Kemendagri Dituduh Tak Transparan soal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah, Begini Aturannya

"Pemerintah harus melakukan evaluasi atas kinerja para Pj kepala daerah ini. Misalnya setiap enam bulan atau satu tahun," kata Aminurokhman dalam keterangan tertulis, Senin (16/5/2022).

Politikus Partai Nasdem itu menyebut, evaluasi sangat diperlukan untuk melihat sejauh mana kinerja para penjabat kepala daerah ini dalam membangun komunikasi dan etos kerja di berbagai pemerintahan daerah.

Selain itu, mereka juga harus bisa bekerja sama dengan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota.

"Jika kerjanya dianggap tidak bisa memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah harus ditarik dan diganti dengan orang yang mempunyai kapasitas yang lebih mumpuni. Kalau tidak diganti akan berdampak buruk pada stabilitas daerah," ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk harus mempunyai legistimasi yang kuat agar bisa terbangun komunikasi antara lembaga politik dengan pejabat tersebut. 

"Kalau tidak bisa membangun komunikasi, bagaimana bisa mengambil keputusan dan kebijakan strategis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata dia.

Tak hanya itu, ia juga menyarankan kepada pemerintah agar penunjukan penjabat gubernur, bupati, dan wali kota harus menggunakan regulasi dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada yakni sesuai dengan UU ASN dan UU TNI dan Polri serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Regulasi ini harus menjadi acuan dalam mengambil keputusan karena kalau dilanggar akan menimbulkan kegaduhan di tingkat daerah," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah resmi melantik lima penjabat Gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga: Lima Penjabat Gubernur Resmi Dilantik oleh Mendagri

Dalam sambutannya, Tito mengingatkan kembali bahwa masa jabatan penjabat (Pj) yang menggantikan kekosongan kepala daerah maksimal satu tahun.

"Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan penjabat itu berlangsung paling lama satu tahun," kata Tito.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x