Kompas TV nasional politik

Pimpinan Komisi II DPR Minta KPU Membagi Pencetakan Surat Suara Pemilu 2024 ke Beberapa Provinsi

Kompas.tv - 16 Mei 2022, 13:00 WIB
pimpinan-komisi-ii-dpr-minta-kpu-membagi-pencetakan-surat-suara-pemilu-2024-ke-beberapa-provinsi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. (Sumber: KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunjuk tempat pencetakan surat suara tidak hanya pada satu perusahaan.

Usulan itu disampaikan Junimart Girsang setelah dalam rapat dengan KPU. 

Komisi II DPR juga meminta waktu pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 cukup dilakukan 75 hari.

"KPU harus bisa membagi pencetakan kepada beberapa provinsi secara selektif dan menjamin kerahasiaan pabrik pencetakan. Ini dalam rangka efisiensi waktu dalam pendistribusian surat suara," kata Junimart Girsang sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (16/5/2022).

Sebelumnya, Komisi II DPR mengusulkan kampanye pemilu 2024 cukup dilakukan 75 hari.

Alasannya karena mempertimbangkan transisi pandemi ke endemi Covid-19, waktu dan anggaran.

Baca Juga: Anggap Pemilu Masih Jauh, Demokrat Belum Ingin Bentuk Koalisi

"Komisi II DPR menyampaikan dalam rapat konsinyering bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, masa kampanye cukup 75 hari dengan mempertimbangkan waktu dan anggaran,” ucap Junimart Girsang.

“Masa kampanye tersebut karena kita masih dalam transisi pandemi ke endemi, sehingga untuk kampanye fisik 60 hari dan virtual 15 hari," tambah Junimart.

Dalam keterangannya, Junimart menyampaikan, jika rapat konsinyering Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, KPU memaparkan masa kampanye Pemilu 2024 adalah 90 hari.

Waktu masa kampanye tersebut disampaikan berdasarkan alokasi waktu untuk pemenuhan logistik pemilu, seperti pembuatan dan validasi desain surat suara siap cetak oleh penyedia selama 5 hari.

"Lalu approval cetak massal oleh KPU 5 hari, produksi pencetakan surat suara di pabrik 30 hari; distribusi ke KPU provinsi, kabupaten/kota 30 hari, sortir lipat dan pengepakan dari KPU kabupaten/kota ke TPS 20 hari," katanya.

Baca Juga: DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP Bahas Persiapan Pemilu 2024 Hari Ini hingga Minggu

Namun, lanjut Junimart, Komisi II DPR dalam rapat telah menyampaikan pendapat agar masa kampanye cukup 75 hari dengan mempertimbangan efisiensi waktu dan anggaran pemilu.

Untuk itu, Junimart mengatakan, Komisi II DPR memberikan catatan bagi penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan secara matang.

Junimart menambahkan, pada rapat konsinyering disepakati anggaran Pemilu 2024 sesuai dengan usulan dari KPU sebesar Rp76.656.312.294,00 atau Rp76,6 triliun.

Alokasi berasal dari APBN 2022 sebesar Rp8.061.085.734,00 (Rp8 triliun), pada tahun 2023 sebesar Rp23.857.317.226,00 (Rp23,8 triliun), dan APBN 2024 sebesar Rp44.737.909.334,00 (Rp44,7 triliun).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x