Kompas TV video vod

Masuk Wilayah Udara Indonesia Tanpa Izin, Pesawat Malaysia Terancam Sanksi Denda Rp5 Miliar!

Kompas.tv - 15 Mei 2022, 23:05 WIB
Penulis : Dea Davina

BATAM, KOMPAS.TV - Pesawat sipil asal Malaysia yang dipaksa mendarat oleh TNI Angkatan Udara Lanud Hang Nadim, Batam, terancam denda sebesar Rp5 miliar.

Hingga saat ini pesawat sipil milik perusahaan Malaysia masih terparkir di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, untuk diperiksa.

Pesawat yang diawaki pilot asal Inggris ini melanggar peraturan pemerintah Indonesia tentang pengamanan wilayah udara, karena melintasi Indonesia tanpa izin.

Baca Juga: 7 Fakta TNI AU Pesawat Malaysia Mendarat Paksa hingga Terancam Denda Rp 5 Miliar

Pihak yang terkait pesawat ini terancam sanksi administratif, maksimal Rp5 miliar.

Jumat (13/05) kemarin, TNI Angkatan Udara Lanud Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, memaksa turun pesawat sipil asal Malaysia.

Pesawat dengan penerbangan dari Kuching ke Senai Malaysia ini memasuki wilayah udara Indonesia di Batam, tanpa izin dan tidak mempunyai kelengkapan dokumen penerbangan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.