Kompas TV nasional berita utama

Wali Kota Ambon Sempat Jalan-jalan di Mal, tetapi Ngaku Sakit hingga Dijemput Paksa KPK

Kompas.tv - 13 Mei 2022, 23:44 WIB
wali-kota-ambon-sempat-jalan-jalan-di-mal-tetapi-ngaku-sakit-hingga-dijemput-paksa-kpk
Deputi Penyidik KPK Karyoto menjelaskan, tersangka kasus suap korupsi Wali Kota Ambon sempat jalan-jalan ke mal, tetapi mengaku sakit, Jumat (13/5/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyatakan, pihaknya harus menjemput paksa Wali Kota Ambon berinisial RL yang jadi tersangka dugaan suap perizinan ritel.

Karyoto menjelaskan, KPK melakukan penjemputan paksa karena sudah melalui proses dan alat bukti yang cukup.

KPK juga sudah mengawasi kondisi kesehatan RL sebelumnya. Dalam proses pengawasan, tersangka RL juga terbukti tidak sakit dan sempat jalan-jalan di mal. 

Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Ambon sebagai Tersangka Penyuapan Izin Retail

“Jadi ini awalnya panggilan kedua kepada tersangka dan melalui pengacaranya, tersangka minta ditunda dengan alasan sakit. Sakit dalam istilah perundangan adalah patut dan wajar sesuai keadaan,” paparnya dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Karyoto lantas memaparkan, jika sakit ini dijadikan alasan, maka itu tentu saja akan menjadikan tersangka justru rugi.  

“Namun jika sakit ini hanya dijadikan alasan, bisa jadi hal-hal yang merugikan yang bersangkutan,” paparnya.

Baca Juga: Wali Kota Ambon Bantah Tak Kooperatif Penuhi Panggilan KPK, Mengaku Operasi Kaki

Sebelum melakukan penjemputan paksa pada Jumat (13/5), kata Karyoto, tim KPK telah melakukan pengawasan terhadap tersangka RL.

“Tim kami melakukan pengawasan, kebetulan di Jakarta. Kemarin (saat pengawasan) ternyata cuma cabut jahitan dan disuntik antibiotik dan sempat jalan-jalan di mal. Artinya masih dalam kondisi sehat," tambahnya. 

Lantas, lanjut Karyoto, tim penyidik juga bertanya ke tim dokter yang menangani tersangka Wali Kota Ambon itu untuk melihat sejauh mana kondisinya.

“Akhirnya tim dokter memberi izin untuk dibawa,” paparnya.

Baca Juga: Kronologi Wali Kota Ambon Ditetapkan Jadi Tersangka Perizinan Retail

RL sendiri dalam keterangan KPK adalah Wali Kota Ambon periode 2017-2022 dan diduga bernama Richard Louhenapessy. Ia diduga menyelewengkan jabatan dengan menerbitkan izin cabang ritel di Kota Ambon. 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x