Kompas TV nasional hukum

Kronologi Wali Kota Ambon Ditetapkan Jadi Tersangka Perizinan Retail

Kompas.tv - 13 Mei 2022, 22:34 WIB
kronologi-wali-kota-ambon-ditetapkan-jadi-tersangka-perizinan-retail
Ketua KPK, Firli Bahuri, umumkan walikota Ambon jadi tersangka korupsi perizinan retail (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Berikut ini kronologi dugaan suap perizinan retail Kota Ambon yang menjadikan Wali Kota Ambon dengan inisial RL ditetapkan sebagai tersangka oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wali Kota Ambon periode 2017-2022 berinisial RL tersebut diduga adalah Richard Louhenapessy.

"Konstruksi perkara sebagai berikut. Dalam kurun waktu 2020, RL sebagai Wali Kota Ambon periode 2017-2022 yang memiliki kewenangan salah satunya terkait perizinan pembangunan cabang retail di Kota Ambon," papar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Lantas, dalam waktu tersebut, Wali Kota Ambon aktif berkomunikasi dengan seorang karyawan swasta berinisial AR yang memohon proses perizinan bisa segera ditindaklanjuti, disetujui dan diterbitkan.

RL pun menindaklanjuti permintaan tersebut.

Kemudian RL memerintahkan kepada kepala Dinas PUPR pemkot segera melakukan proses permohonan tersebut dan menerbitkan surat-surat yang dimohonkan. 

Di antaranya yang diminta adalah, surat izin tempat usaha dan tempat surat izin perdagangan.

“Berdasarkan keterangan bukti berupa dokumen yang diterbitkan, RL meminta penyerahan minimal Rp25 juta kepada AEH yang merupakan orang kepercayaan Wali Kota Ambon,” papar Firli Bahuri.

Sedangkan untuk surat izin pembangunan 20 gerai usaha retail, RL diduga mendapatkan lagi kurang lebih uang sebanyak Rp500 juta dan diberikan secara bertahap.

Uang ini lantas ditransfer ke rekening bank milik AEH yang dipercaya oleh RL. 

Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Ambon sebagai Tersangka Penyuapan Izin Retail

Firli juga menjelaskan, RL Wali Kota Ambon tersebut juga diduga mendapatkan aliran dana dari banyak pihak sebagai bentuk gratifikasi selama menjabat.

"Untuk hal ini masih terus didalami KPK," tambahnya. 

Berdasarkan kecukupan bukti, KPK pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka, yakni RL, AEH, dan AR.

"Berdasarkan alat bukti, melakukan penahanan untuk masing-masing selama 20 hari. Terhitung tanggal 13 mei 2022 sampai dengan 1 juni 2022," paparnya. 

Firli pun meminta pihak-pihak yang disebutkan namanya untuk segera memenuhi panggilan KPK. Ia juga mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang menghalangi-halangi proses yang sedang berjalan ini. 

Ia secara khusus meminta AR, karyawan swasta yang berhubungan dengan LR, menyerahkan diri. Seraya meminta publik yang mengetahui keberadaan AR agar melaporkannya ke KPK dan meminta agar tidak ada yang menyembunyikan keberadaan AR. 

"Menghambat dan menghalangi penyelidikan adalah bagian tindakan korupsi," pintanya. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x