Kompas TV regional berita daerah

Makin Mudah Urus Perizinan Toko Jejaring di Bantul, Ini Alasannya

Kompas.tv - 13 Mei 2022, 21:00 WIB
makin-mudah-urus-perizinan-toko-jejaring-di-bantul-ini-alasannya
Ilustrasi perizinan toko jejaring di Bantul, DIY. (Sumber: Jcomp)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Gading Persada

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Mengurus perizinan pendirian toko jejaring di Bantul, DIY, kian mudah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) menerapkan perizinan usaha terintegrasi secara elektronik yang izinnya diterbitkan lembaga Online Single Submission (OSS).

Perizinan usaha satu pintu melalui OSS ini atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati dan wali kota kepada pelaku usaha. Lewat OOS juga sudah tercatat 117 toko jejaring atau modern yang berada di Bantul.

Menurut Kepala DPMPT Bantul Annihayah, sistem itu tidak bertentangan dengan peraturan daerah karena ada klausul yang menyatakan pemohon mematuhi peraturan daerah yang ada.

Baca Juga: Buntut Penutupan TPST Piyungan: Pemkab Bantul Gelontorkan Dana Rp23 Miliar untuk Kelola Sampah Desa

“Masih ada toko jejaring yang menyalahi aturan jarak tiga kilometer dari pasar tradisional,” ujarnya, Jumat (13/5/2022).

Namun, ia tidak menampik lahan di DIY sangat terbatas sehingga saat ini Pemda DIY sedang menggodok aturan yang lebih kondusif dalam penanaman modal dan ada kemungkinan aturan jarak minimal dari pasar tradisional perlu dikaji ulang.

Sesuai mekanisme dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maupun peraturan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, jika ada toko jejaring yang menyalahi aturan akan dibina dan diminta untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.  

Ia mengatakan jika tidak perbaikan dalam dua tahun, maka perizinan yang diberikan akan dievaluasi melalui sistem OSS.

“Jadi berawal izin dimohonkan dari OSS, maka pengawasan dan sebagainya kami laporkan melalui OSS,” ucap Annihayah.

Baca Juga: Tanjakan Cinomati Jalur Rawan, Polres Bantul Intervensi Google Maps demi Keselamatan Wisatawan

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian (DKUKMP) Bantul Agus Sulistyanto mencatat, sampai 2022 terdapat empat toko jejaring atau modern yang menyalahi aturan jarak tiga kilometer dari pasar tradisional.

"Ketika perda kami masih ada maka diharapkan ketika pelaku usaha memohon yang harus bisa tetap sesuai perda yang berlaku. Kalaupun melanggar pasti akan kami lakukan pembinaan,” kata Agus.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x