Kompas TV nasional politik

Puan: Pemerintah Jangan Terlalu Lama Buat Aturan Turunan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kompas.tv - 13 Mei 2022, 11:41 WIB
puan-pemerintah-jangan-terlalu-lama-buat-aturan-turunan-uu-tindak-pidana-kekerasan-seksual
Ketua DPR RI Puan Maharani (Sumber: Dok. DPR RI)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk cepat menyusun dan segera menerbitkan berbagai peraturan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Politikus PDIP itu meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari UU TPKS.

"Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal,” kata Puan seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Jumat (13/5/2022). 

Baca Juga: KSP Berharap UU TPKS Jadi Payung Hukum Polri dan Kejaksaan untuk Berantas Pelaku Kekerasan Seksual

Puan mengatakan, implementasi UU TPKS tak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual. Namun juga akan berfungsi dalam hal pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan untuk korban. 

“Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” ujarnya.
 
Nantinya, akan ada 5 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres) yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS. 

Puan pun menggarisbawahi aturan terkait Tim Terpadu dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam penanganan kasus kekerasan seksual. 

“Aturan yang semakin rigid akan memperbaiki pola penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual yang selama ini sering kali buntu akibat belum adanya aturan khusus,” katanya.
 
Ia berharap dengan adanya layanan terpadu yang terintegrasi antara para pemangku kepentingan terkait, korban kekerasan seksual dapat lebih mudah mendapat perlindungan dan pertolongan,” kata Puan. 

Mantan Menko PMK itu pun mengimbau agar pemerintah gencar melakukan sosialisasi mengenai UU TPKS beserta aturan turunannya. 

Baca Juga: DPR Sebut UU TPKS Disahkan akan Bikin Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor

Pertama adalah di kalangan internal seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga penegak hukum.

“Sehingga tidak lagi ada alasan pemakluman terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual, sekecil apapun itu. Dan apabila terjadi tindak kekerasan seksual, penegakan hukum harus diterapkan dengan tegas,” ujarnya. 

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan agar Pemerintah masif mensosialisasikan UU TPKS dan aturan turunannya kepada masyarakat. Ia menilai Pemerintah bisa bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil, khususnya yang selama ini fokus ikut memperjuangkan UU TPKS.
 
“Sosialisasikan di kalangan pendidikan, termasuk sekolah dan perguruan tinggi yang cukup banyak terjadi kasus-kasus kekerasan seksual. Kemudian di kalangan swasta agar perusahaan dapat lebih melindungi seluruh pekerjanya, dan tentunya di seluruh lapisan masyarakat lainnya." 

"Perjuangan panjang kita tidak boleh berhenti sampai di sini. Mari kita kawal bersama seluruh implementasi UU TPKS agar Indonesia terbebas dari kekerasan seksual,” kata dia.

Baca Juga: Puan Maharani Diminta Atasi Polemik Gorden: Tata Cara Gelap-gelapan Sudah Harus Diakhiri

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhitung 9 Mei 2022.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x