Kompas TV nasional berita utama

Sudah 74 Persen Masyarakat Terima Vaksin, Tapi Baru 20 Persen yang Mendapatkan Booster

Kompas.tv - 13 Mei 2022, 05:14 WIB
sudah-74-persen-masyarakat-terima-vaksin-tapi-baru-20-persen-yang-mendapatkan-booster
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS. TV – Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan sebanyak 74 persen masyarakat sudah menerima vaksin dosis pertama . Sementara jumlah masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin booster hanya 20 persen dari total populasi.

“Saat ini sudah74  persen dari total populasi (menerima vaksin). Kalau kita lihat angkanya, vaksinasi booster 42 juta atau 20 persen,” ujar Siti Nadia Tarmizi, Kamis (12/5/2022).

Menurutnya masyarakat yang sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua adalah sudah mencapai 62  persen.

Baca Juga: Kuota Haji Jawa Timur 16.862 Jemaah, Khofifah Ingatkan Wajib Vaksin Booster Dulu

“Kalau kita bandingkan 199 dari 270 juta kan baru 74 persen , sementara yang mendapatkan vaksin dosis kedua itu 160 juta atau 62 persen,” paparnya. 

Dia mengatakan vaksinasi dosis pertama, kedua dan booster harus dipercepat. Sebab pemerintah menargetkan minimal 70 persen dari populasi sudah divaksin dosis kedua. 

Sebelumnya stok puluhan juta vaksin Covid 19 masih tersebar di tiap provinsi di tanah air. Namun anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati tetap mengingatkan, pemerintah untuk menyediakan vaksin Covid-19 yang halal sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022. 

Baca Juga: Sehat di Tengah Pandemi Seputar Vaksinasi Covid-19 Bersama Komnas KIPI, Simak Informasinya!

Politikus PKS ini meminta keseriusan pemerintah untuk taat hukum dalam menyediakan vaksin Covid-19 yang halal.  "Kita meminta Pemerintah melaksanakan putusan MA sebagai cerminan negara hukum dan pelaksanaan good governance. Umat Islam berhak dan wajib diberikan vaksin Covid-19 halal sesuai fatwa halal yang dikeluarkan MUI," kata Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).

Ia menyebut, pemerintah bisa memulai dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Kemudian ditindaklanjuti dengan revisi peraturan di bawahnya termasuk Keputusan Menteri Kesehatan. 

"Selain putusan hukum ini, Komisi IX sejak awal baik di panja maupun dalam berbagai kesempatan Rapat Kerja sudah menyampaikan tentang pentingnya vaksin halal Covid-19 ini."

"Jadi dorongan legislatif dan putusan dari lembaga yudikatif harus dilaksanakan oleh pemerintah dengan menyediakan vaksin halal yang cukup bagi umat Islam khususnya untuk booster maupun yang belum mendapat dosis pertama atau kedua," ujarnya. 

Baca Juga: Bandung Barat Kejar Target Vaksinasi Sebelum Lebaran

Penyediaan vaksin halal, kata dia, bisa menjadi salah satu jawaban atas keraguan sebagian masyarakat yang enggan vaksin karena mempertanyakan atau memilih vaksin yang halal. 

Di sisi lain, ia juga mendorong percepatan produksi vaksin Merah Putih, karena ini adalah salah satu vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan fatwa halal MUI. 

"Jadi ini justru momentum untuk segera mempercepat produksi vaksin Merah Putih buatan anak bangsa. Selain kebutuhan untuk booster yang mendesak, vaksin Merah Putih juga sudah mendapat fatwa halal dari MUI jadi klop untuk segera menambah pasokan vaksin halal disamping yang sudah ada," katanya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x