Kompas TV nasional sosial

Penyandang Disabilitas Rentan Pelecehan, Semua Pihak Didorong Bantu Wujudkan Lingkungan Setara

Kompas.tv - 13 Mei 2022, 01:05 WIB
penyandang-disabilitas-rentan-pelecehan-semua-pihak-didorong-bantu-wujudkan-lingkungan-setara
Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia buka suara terkait maraknya perlakuan tak mengenakkan yang menimpa penyandang disabilitas di sejumlah daerah. (Sumber: KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia menyayangkan adanya insiden tak menyenangkan yang menimpa penyandang disabilitas di sejumlah daerah, Kamis (12/5/2022).

Angkie mendorong agar seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang inklusif demi terwujudnya Indonesia yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

"Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama dengan pemerintah menciptakan lingkungan yang ramah bagi penyandang disabilitas khususnya, dan umumnya untuk kelompok rentan, " ungkapnya dalam pernyataan resmi.

Baca Juga: Anak Berkebutuhan Khusus di Palembang Ini jadi Korban Pelecehan Seksual Oleh Seorang Pria Dewasa

Sebelumnya diberitakan, seorang anak berkebutuhan khusus berusia 13 tahun asal Palembang mengalami pelecehan seksual dari seorang pria dewasa.

Selain itu, terdapat perlakuan tak menyenangkan yang dialami penyandang disabilitas yang hendak naik pesawat. 

Aparatur sipil negara dilaporkan telah menggunakan kursi pesawat terbang yang bukan haknya.

Angkie mengatakan, para penyandang disabilitas berhak mendapatkan penghormatan dan kesamaan hak dengan orang lain.

Baca Juga: Angkie Yudistia Minta Penyandang Disabilitas Juga Punya NIK: Setara Sebagai Warga Negara

Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi tentang perlindungan dan perlakuan yang sama bagi penyandang disabilitas.

Tercatat sebanyak 7 peraturan pemerintah dan 2 peraturan presiden terbit sebagai aturan turunan dari UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Kita sudah memiliki berbagai regulasi, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Melalui peraturan tersebut, kita dapat sama-sama memahaminya untuk diimplementasikan di lapangan, " ujar Angkie.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.