Kompas TV video vod

Gelapkan Uang Negara Hingga Rp3 Miliar, Pasutri Anggota Polisi Ditahan Kejaksaan Negeri Blora!

Kompas.tv - 12 Mei 2022, 20:05 WIB
Penulis : Dea Davina

BLORA, KOMPAS.TV - Dua orang polisi pasangan suami istri, menggelapkan dana penerimaan negara bukan pajak atau PNBK hingga Rp3 miliar.

Kejaksaan Negeri Blora menahan keduanya untuk segera disidang.

Kedua tersangka masing-masing Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Mariyani resmi ditahan Kejaksaan Negeri Blora setelah penyidik melimpahkan berkas kasus ini.

Baca Juga: Pasutri Anggota Polres Blora Dijebloskan Penjara, Diduga Terjerat Korupsi hingga Rp3 Miliar

Kerugian akibat kejahatan kedua tersangka mencapai Rp3 miliar, dan telah dikembalikan sebesar Rp1,4 miliar rupiah.

Kasus ini bermula dari sang istri yang bekerja di Samsat Blora meminta Bripka Etana Fany untuk menyetor uang sebesar Rp17 miliar. 

Namun Fany sang suami hanya menyetor Rp14 miliar, dan menginvestasikan sisanya ke paypal.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.