Kompas TV nasional peristiwa

Korban Tragedi Trisakti Dapat Rumah dari Kementerian BUMN, Erick Thohir: Jangan Dilihat Politis

Kompas.tv - 12 Mei 2022, 20:48 WIB
korban-tragedi-trisakti-dapat-rumah-dari-kementerian-bumn-erick-thohir-jangan-dilihat-politis
Menteri BUMN Erick Thohir. Kementerian BUMN memberikan rumah kepada keluarga korban Tragedi Trisakti. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan bantuan rumah kepada keluarga korban Tragedi Trisaksti, Kamis (12/5/2022).

Bantuan tersebut diberikan kepada keluarga Herry Hartanto, Elang Mulia Lesmana, Hendriawan Sie, dan Hafidin Royan.

Kementerian BUMN memberikan bantuan dengan menunjuk PT Bank Tabungan Negara.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pemberian rumah kepada korban Tragedi Trisakti ini murni dilandasi pada rasa kemanusiaan.

“Tentu konteksnya pemerintah selalu hadir apalagi bicara kemanusiaan,” tuturnya dalam Halalbihalal dengan Aktivitas 1998 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis.

Ia melanjutkan, tak ingin bantuan ini dipandang sebagai upaya politik tertentu.

Erick mengatakan, Kementerian BUMN terus berupaya memberikan bantuan pada masyarakat yang membutuhkan.

“Mengapresiasi pahlawan reformasi dengan (memberikan) perumahan itu tetap payungnya kemanusiaan, jangan dilihat payungnya secara politis,” jelasnya.

Baca Juga: Di Depan Para Santri, Erick Thohir Sebut BUMN Cuan Rp90 Triliun karena Transformasi

Terakhir, Erick mengatakan, perjuangan korban Tragedi Trisakti yang merupakan pahlawan reformasi untuk terus diingat oleh generasi selanjutnya.

“Itu sebuah kemanusiaan yang harus tetap kita gerakan karena kalau itu tidak terjadi kita akan hilang sebagai bangsa. Bangsa yang besar adalah bangsa yang ingat pada sejarah,” pungkasnya.

Diketahui keempat mahasiswa Universitas Trisakti gugur dalam Gerakan Reformasi Tahun 1998. 

Keputusan Presiden 057/PK/2005 tertanggal 15 Agustus 2005, menetapkan mereka sebagai pejuang reformasi.

Komnas HAM menyatakan Tragedi Trisakti termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu yang harus dituntaskan oleh pemerintah.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x