SAMARINDA, KOMPAS.TV - Kecurigaan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Hendra terbukti setelah melihat adanya stiker retribusi dinas damkar yang ditempel di bagian mesin pertamini milik toko.
Menurutnya, setiker tersebut seharusnya di pasang di bagian alat pemadam api ringan atau apra, namun oknum tersebut dengan sengaja menempelkan stiker tersebut di bagian mesin pertamini. Padahal, Pemerintah Kota Samarinda tidak memberikan izin jual bbm dengan menggunakan mesin pertamini.
Hendra membenarkan adanya pungutan liar yang dilakukan oknum Disdamkar setelah pemilik toko menceritakan tarif dan modus pelaku melakukan pungli.
Modus pelaku melakukan pungli dengan mendatangi toko yang berjualan BBM dengan alat pertamini. Kemudian oknum tersebut menarik retribusi penggunaan apar setiap bulannya. Padahal, aturan Pemerintah Kota Samarinda penarikan retribusi apar tersebut dibayar setiap 1 tahun sekali.
Tidak hanya pungli terkait pembayaran retribusi, oknum tersebut juga mengancam korbannya agar membeli alat apar. padahal tidak di benarkan.
Pihaknya akan menindak secara tegas terhadap oknum tersebut. Dan saat ini oknum tersebut telah diketahui indentitasnya, dan dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti secara hukum Kedinasan.
#Disdamkar #Pungli #Samarinda
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.