Kompas TV nasional peristiwa

Nama JIS Dikritik karena Tidak Pakai Bahasa Indonesia, Wagub DKI Jelaskan Alasannya

Kompas.tv - 11 Mei 2022, 11:03 WIB
nama-jis-dikritik-karena-tidak-pakai-bahasa-indonesia-wagub-dki-jelaskan-alasannya
Wakil Gubernur DKI Jakarta (Wagub DKI) Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/4/22). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberi tanggapan terkait dengan nama Jakarta International Stadium (JIS) yang dikritik karena menggunakan bahasa asing.

Riza menjelaskan, alasan menggunakan bahasa asing pada penamaan JIS karena Jakarta sudah menjadi kota bertaraf dunia. 

"Kenapa tidak menggunakan Bahasa Indonesia seperti yang sudah saya sampaikan Jakarta ini adalah ibukota bukan cuma ibukota, Jakarta ini sudah menjadi kota bertaraf dunia," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/5/22) malam.

Baca Juga: Alvin Lie dan Seorang Politikus Gerindra DKI Persoalkan Penamaan Jakarta International Stadium

Menurut Riza, yang tinggal di Jakarta tidak hanya orang Indonesia, namun juga ada orang asing. 

"Yang tinggal di sini bukan hanya orang Jakarta tapi ada juga orang asing," kata dia. 

Riza berjanji pihaknya akan memutuskan sebaik mungkin soal penamaan. Pemprov DKI, ujarnya, terbuka dengan semua masukan dari masyarakat. 

"Terkait penamaan JIS yang sementara menggunakan bahasa asing, silakan masukan-masukan yang saya kira perlu menjadi perhatian bersama," kata Riza.

Sebelumnya, nama JIS menuai kritik karena tidak menggunakan bahasa Indonesia.

Kritik ini mulanya disampaikan oleh eks anggota Ombudsman, Alvin Lie, yang mengatakan bahwa setiap penamaan bangunan wajib menggunakan bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang. 

Baca Juga: Anies Berharap JIS Jadi Benchmark Bangunan di Indonesia

Hal senada diungkapkan anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Syarif, dia juga mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mematuhi Perpres 63 Tahun 2019 pasal 33 yang menyebutkan bahwa setiap bangunan yang dibangun negara menggunakan harus bahasa Indonesia.

"Iya, saya mendorong Pak Anies untuk mematuhi undang-undang itu karena kepala daerah adalah menjalankan undang-undang," kata Syarif kepada wartawan, Selasa (10/5/2022). 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x