Kompas TV nasional kriminal

Polisi Tangkap 9 Pelaku Begal Terhadap Anggota TNI, 3 Orang Masih di Bawah Umur

Kompas.tv - 10 Mei 2022, 17:17 WIB
polisi-tangkap-9-pelaku-begal-terhadap-anggota-tni-3-orang-masih-di-bawah-umur
Polres Metro Jakarta Selatan hadirkan sembilan tersangka kasus percobaan perampokan terhadap dua orang anggota TNI dari Batalyon Arhanud 10/ABC Kodam Jaya, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/5) (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan menggelar pengungkapan kasus begal terhadap dua prajurit TNI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Dalam agenda tersebut, polisi menghadirkan 9 orang yang telah menjadi tersangka.

Mereka yang telah ditangkap itu terdiri dari 6 dewasa dan 3 anak di bawah umur,

"Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini ada 9 orang. Dari sembilan orang ini 6 orang dewasa, 3 di bawah umur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022).

Zulpan mengungkapkan identitas para tersangka tersebut.

Tersangka pertama yang ditangkap yakni MRH alias Muhamad Rizky (20).

Baca juga:

Sedangkan tersangka lainnya berinisial TP (21), MRM (19), RM (19), RM (24), AM (19), serta anak di bawah umur MB (16), FR (17) dan MAH (15).

Selain para tersangka itu, sejumlah barang bukti turut diamankan.

Di antaranya tiga unit sepeda motor, sejumlah ponsel pelaku, pakaian, dan batako yang digunakan pelaku saat melakukan aksi begal.

Adapun motifnya, kata Zulpan, ingin merampas sepeda motor dan harta benda milik korbannya.

"Dalam menjalankan aksinya para pelaku ini akan berkeliling di tempat sepi dan berpura-pura meminta rokok kemudian merampok korbannya," ucapnya.

Baca juga: Tak Hanya Usut Tambang Emas Ilegal Briptu HSB, Polisi Usut Dugaan Bisnis Peredaran Narkoba

Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x