JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi persnya di usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca Juga: Luhut: Pemerintah Masih Berlakukan Aturan PPKM Jawa-Bali Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
Airlangga menjelaskan perpanjangan PPKM selama dua pekan tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dengan demikian, maka kebijakan PPKM di luar Jawa-Bali akan berlaku dari tanggal 10 sampai 23 Mei 2022 nanti.
"PPKM di luar Jawa (dan Bali) akan diperpanjang selama 2 minggu ke depan," kata Airlangga Hartarto pada Senin (9/5/2022).
"Arahan bapak presiden, PPKM terus diperpanjang dan ini diperpanjang 2 minggu."
Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru soal Lanjutan PPKM Luar Jawa-Bali: 131 Daerah Berlevel 1
Meskipun PPKM diperpanjang, tidak ada lagi daerah yang berstatus level 4. Sementara, yang berada di level 3 masih ada sebanyak 22 kabupaten/kota.
Lalu, 276 kabupaten/kota berstatus level 2, dan 88 kabupaten/kota berada di level 1. Airlangga mengatakan, situasi Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan perbaikan.
Hal tersebut ditandai salah satunya dengan rendahnya angka reproduksi efektif (R) Covid-19 nasional yang berada di bawah 1 atau tepatnya 0,997.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.