Kompas TV regional hukum

Briptu HSB, Polisi Tajir Pemilik Tambang Emas Ilegal Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.tv - 9 Mei 2022, 14:48 WIB
briptu-hsb-polisi-tajir-pemilik-tambang-emas-ilegal-dijerat-pasal-berlapis
Momen oknum polisi Polda Kaltara berinisial H dengan pangkat Brigadir yang digiring tim Direskrimsus Polda Kaltara di Bandara Juwata, Tarakan, Kaltara, Rabu (4/5/2022). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Purwanto

KALIMANTAN UTARA, KOMPAS.TV - Briptu HSB, seorang polisi tajir yang bertugas di Ditpolair Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dijerat pasal berlapis terkait sejumlah bisnis ilegal.

Tak hanya tambang emas, ia juga memiliki bisnis ilegal lain, seperti baju bekas dan narkotika.

"Dari hasil penyidikan, penyidik menyangkakan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Ia diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar," kata Dirreskrimsus Polda Kaltara Ajun Komisaris Besar Hendy Febrianto Kurniawan, Senin (9/5/2022), dikutip dari Antara.

"HSB juga dijerat Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Hendy.

Baca juga: Ini Momen Penangkapan Oknum Polisi Pemilik Tambang Emas Ilegal di Bandara Juwata yang Viral

Kemudian, ia dijerat Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 2 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Lalu, dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polisi Sita 15 Rekening

Sementara itu, Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya menyatakan penyidik telah menyita 15 rekening bank yang diduga terkait dalam bisnis yang dimiliki Briptu HSB.

Selain rekening HSB dan keluarga, ada juga rekening atas nama orang lain dan beberapa catatan alat bukti transfer uang.

"Rekening semua yang kita temukan, rekening di rumahnya, baik itu istri, ibu, dan semuanya karena kita kemarin menjerat dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). (Rekening) kita amankan," kata Kapolda.

Baca juga: Oknum Polisi Pemilik Tambang Emas Ilegal Ditangkap, 2 Mobil Mewah dan 1 Rumah Miliknya Disita

Selain itu, polisi akan melakukan gelar perkara terkait adanya dugaan uang yang turut mengalir kepada pejabat tertentu. Tujuannya untuk mendalami apakah terjadi indikasi tindak pidana korupsi.

Namun terkait 15 rekening yang diamankan, Polda belum menyimpulkan nilai total dana yang tersimpan di dalamnya.

"Nilainya belum bisa kita buka karena kami harus menggunakan otoritas PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang memiliki kewenangan. Dan kami juga sudah mengajukan untuk dapat mengakses terkait dengan isi rekening tersebut," ujarnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x