Kompas TV nasional indonesia update

Bayar Zakat Bisa Online? Ini Dia Caranya

Kompas.tv - 1 Mei 2022, 19:49 WIB
bayar-zakat-bisa-online-ini-dia-caranya
Pembayaran zakat fitrah kini bisa melalui aplikasi Pospay. (Sumber: Website PT Pos Indonesia)
Penulis : Herwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Lebaran hari raya Idul Fitri tinggal hitungan hari. Sebagai umat muslim yang mampu menjelang lebaran tentunya kita juga memiliki kewajiban untuk membayar zakat. Dengan kemajuan teknologi, kini bayar zakat tanpa ribet bisa dilakukan secara online.

PT Pos Indonesia (Persero) menawarkan kemudahan dalam membayaran zakat secara online itu dimana pembayaran zakat saat ini bisa dilakukan menggunakan aplikasi Pospay.

"Bayar zakat di Pospay hanya Rp 45.000 per orang," kata Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia, Charles Sitorus, Kamis (28/4).

Pospay sendiri merupakan platform digital transaksi keuangan berbasis rekening giro Pos milik PT Pos Indonesia yang diluncurkan pada awal Ramadan 2022.  Sebelumnya  Pospay akan menjadi super apps PT Pos Indonesia yang tidak hanya untuk transaksi syariah tapi juga dapat dimanfaatkan untuk pengantaran dan pengiriman barang.

Berbagai layanan dalam aplikasi Pospay, salah satunya kini melayani zakat fitrah secara online (Sumber: Website PT Pos Indonesia)

"Kita juga menyiapkan layanan pengiriman ke luar negeri. Juga menyediakan layanan musik, video streaming, game. Dengan demikian Pospay bisa menjadi bagian dari kehidupan masyarakat kita," ujar Charles.

Bertepatan dengan momentum Ramadhan, Pospay kini bisa digunakan untuk membayar zakat yang dilakukan dengan cara online. Dalam aplikasi pospay berbagai fitur layanan diantaranya pembayaran zakat, infak dan shodaqah (ZIS), asuransi syariah, serta pembayaran haji dan umrah.

Dalam penyalurannya, PT Pos Indonesia berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sebagai salah satu platform penerima zakat. Nasabah Pos Indonesia bisa menyalurkan zakat kepada Baznas dengan cara membuka aplikasi Pospay kemudian pilih menu Pospay Syariah.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x