Pemerintah resmi menetapkan cukai rokok elektrik atau vape sebesar 57%. Namun, pungutan resmi untuk cairan rokok elektrik ini baru akan dilakukan Oktober 2018.
Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menyebut potensi penerimaan cukai dari Likuid vape ini bisa mencapai Rp 5-6 T.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.