Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Soal Larangan Ekspor Minyak Goreng, Airlangga: Berlaku sampai Harga Turun Rp14.000 per Liter

Kompas.tv - 26 April 2022, 21:29 WIB
soal-larangan-ekspor-minyak-goreng-airlangga-berlaku-sampai-harga-turun-rp14-000-per-liter
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto saat mengumumkan batas larangan ekspor minyak goreng (Sumber: Tangkapan layar YouTube Perekonomian RI)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV — Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, batas waktu larangan ekspor minyak goreng atau RBD Palm Olein diberlakukan sampai harga turun menyentuh Rp14.000 per liter di seluruh wilayah Indonesia.

Ia menjelaskan, kebijakan itu diambil pemerintah lantaran di beberapa tempat harga minyak goreng curah masih di atas Rp14.000/liter.

"Jangka waktu pelarangan tentu sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan, yaitu Rp14.000 per liter secara merata di seluruh wilayah Indonesia," kata Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022) malam.

Menurut Airlangga, larangan ekspor sementara ini dilakukan sesuai dengan aturan Badan Perdagangan Dunia atau WTO untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

Baca Juga: Jokowi Sebut Larangan Ekspor Minyak Goreng Belum Ada Batas Waktunya

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan larangan ekspor RBD Palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng (migor).

Larangan tersebut berlaku sejak tanggal 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai tercapainya harga migor curah Rp14.000/liter di pasar tradisional.

Airlangga menegaskan, larangan tersebut berlaku untuk tiga kode HS 1511.9036, 1511.9037, dan 1511.9039.

Bahkan, pelarangan ekspor RBD Palm Olein ini lanjutnya berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

"Sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm Olein yang ujungnya 36, 37, 39," tegas menteri yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sementara itu, untuk perusahaan lain diharapkan tetap membeli tandan buah segar (TBS) dari petani sesuai dengan harga yang wajar.

Ia menyebut, lebih lanjut terkait kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang diterbitkan hari ini, Selasa (26/4).

Adapun fungsi monitoring akan dilakukan bea cukai agar tidak terjadi penyimpangan.

"Bea cukai akan terus memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai data Januari-Maret, sehingga tentu dari seluruh rantai pasok akan dimonitor oleh bea cukai," ujarnya.

"Pengawasan bea cukai juga diikuti oleh Satgas pangan, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan UU, pengawasan terus menerus juga selama libur Idulfitri," imbuhnya.

Adapun evaluasi akan dilakukan secara berkala selama kebijakan pelarangan ekspor diberlakukan.

"Tentunya ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada," pungkasnya.

Baca Juga: Langkah Ekstrem Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Dinilai Tidak Efektif untuk Jangka Panjang



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x