Kompas TV nasional politik

Pimpinan DPR Buka Dialog dengan Buruh soal Revisi UU Cipta Kerja.

Kompas.tv - 21 April 2022, 20:32 WIB
pimpinan-dpr-buka-dialog-dengan-buruh-soal-revisi-uu-cipta-kerja
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020) (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARAN)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, parlemen akan membuka ruang dialog dengan buruh dan mahasiswa dalam proses revisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Hal ini untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tak Dikeluarkan dari Prolegnas, KSPI Tolak Rapat dengan DPR Hingga Mogok Nasional

"Kita membuka ruang kepada kawan-kawan (buruh dan mahasiswa) untuk selalu berkomunikasi karena kita juga belum tahu Omnibus Law (UU Cipta Kerja) akan diapakan di DPR," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/4/2022). 

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, buruh dan mahasiswa telat menyampaikan aspirasi terkait revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Sebab, revisi UU PPP sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Revisi UU PPP sebagai langkah awal melakukan perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana diperintahkan oleh MK.

"Ini teman-teman agak terlambat menyampaikan aspirasinya. RUU PPP itu udah selesai. Kalau paripurna kan cuma pembacaan, sudah diputuskan dalam raker dengan pemerintah," kata Dasco.

Sementara itu, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos yang mewakili organisasi AMI dan Gebrak berharap pihaknya masih memiliki kesempatan untuk memperbaik UU Cipta Kerja. 

Menurut Nining, partisipasi publik sebagai bagian dari demokrasi harus diprioritaskan dalam pengambilan kebijakan.

"Kami berharap baik DPR maupun pemerintah dalam melahirkan bermacam regulasi seharusnya memang melibatkan partisipasi publik, sehingga ketika regulasi ini sudah ketuk palu tidak menjadi polemik," kata dia.

Baca Juga: Yasonna Sebut Revisi UU Cipta Kerja Tidak Perlu Masuk Prolegnas 2022, Ini Alasannya

Ia mengatakan bahwa penyusunan UU Cipta Kerja selama ini minim melibatkan partisipasi publik. 

"Problemnya hari ini adalah regulasi seringkali tidak melibatkan partisipasi publik yang dilakukan oleh pemerintah atau regulasi yang dilahirkan adalah hanya sosialisasi. Padahal berbeda sosialisasi dengan partisipasi publik," kata Nining.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x