Kompas TV nasional politik

Anggota DPR: Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng yang Ditangkap Kejagung Masih Kelas Teri

Kompas.tv - 21 April 2022, 03:55 WIB
anggota-dpr-tersangka-kasus-ekspor-minyak-goreng-yang-ditangkap-kejagung-masih-kelas-teri
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Mufti Anam. Mufti menganggap ditetapkannya empat tersangka dugaan korupsi pemberian ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung hanya sebatas kelas teri. (Sumber: dpr.go.id)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV — Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Mufti Anam menyatakan tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus ekspor minyak goreng masih kelas teri.

Untuk diketahui, empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng yaitu Indrasari Wisnu Wardhana (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan), Master Parulian Tumanggor (Komisiaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia).

Lalu, Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup), dan Pierre Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. Pierre Togar Sitanggung).

"Saya pikir kalau kita liat yang ditangkap ini masih kelas teri. Karena kalau kita lihat dari sisi produsen masih hanya sekelas komisaris hanya seorang general affair, hanya seorang dirjen," kata Mufti Anam dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (20/4/2022) malam.

Ia juga menambahkan alasannya menyebut para tersangka dalam kasus minyak goreng disebut kelas teri.

Baca Juga: Meski Sudah Ada BLT, Jokowi Minta Harga Minyak Goreng Lebih Mendekati Normal

Menurutnya, seorang direktur jenderal atau dirjen tentu tidak akan bisa mengambil kebijakan sefatal itu tanpa adanya atensi dari pimpinan lebih tinggi. Begitu pun dengan para pengusaha.

"Yang kita tahu seorang dirjen itu tidak akan melakukan kebijakan sefatal itu kecuali atas atensi pimpinan tertingginya. Apalagi dalam situasi pelik kelangkaan minyak goreng," tambahnya.

Oleh karena itu, ia berharap pihak Kejagung bisa melakukan investigasi lebih lanjut kepada pihak lainnya seperti pemilih perusahaan.

Menurutnya, dalam sebuah perusahaan tidak mungkin orang sekelas general affair atau komisaris mampu mengambil kebijakan dan bernegosiasi dengan regulator tanpa adanya izin dari pemilik perusahaan.

"Maka kami mendorong bagaimana Kejagung mengaudit dan menginvestigasi secara detail terhadap pemilik dari perusahaan-perusahaan besar ini yang kita lihat tentu sangat merugikan rakyat," ungkapnya.

Tak hanya di perusahaan, ia juga mendorong Kejagung bisa melakukan investigasi lebih lanjut di kemendag.

"Dalam setiap kebijakan saya yakin dimonitor oleh seorang menteri. Dalam kebijakan-kebijakan yang diambil oleh dirjen luar negeri apalagi soal urusan ekspor," imbuhnya.

Baca Juga: Ini Momen Mendag Lutfi Dibisiki Tersangka Izin Ekspor Minyak Goreng saat Rapat di DPR



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.