Kompas TV regional sosial

23 Orang Terjaring Razia di Hotel, Satpol PP Padang Kirim 8 Wanita Muda ke Panti Rehabilitasi

Kompas.tv - 19 April 2022, 21:19 WIB
23-orang-terjaring-razia-di-hotel-satpol-pp-padang-kirim-8-wanita-muda-ke-panti-rehabilitasi
Ilustrasi razia pasangan mesum. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengirim delapan wanita muda ke panti rehabilitasi Andam Dewi Sukarami Solok untuk mendapat pembinaan. (Sumber: Kompas.com/Puthut Dwi Putranto)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

PADANG, KOMPAS.TV – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengirim delapan wanita muda ke panti rehabilitasi Andam Dewi Sukarami Solok untuk mendapat pembinaan.

Mereka merupakan sebagian dari 23 muda-mudi yang diamankan Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat di salah satu.

Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim membeberkan inisial kedelapan wanita tersebut, yakni JF (18), NI (25), AR (17), AU (18), SW (23), SS (20), NP (24) dan BK (18).

"Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh Satpol PP Padang, kedelapan wanita ini telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005, Pasal 10 ayat 2 yang berbunyi, setiap orang dilarang menjajakan dirinya sebagai pelacur dan atau berupaya mengadakan transaksi seks,"ujar Mursalim, Selasa (19/4/2022).

Sementara, 15 orang lainnya dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP bersama pihak keluarga dan membuat surat pernyataan sesuai aturan sebelum diperbolehkan pulang.

Baca Juga: Razia Satpol PP Bekuk Pengemis Tajir di Probolinggo yang Raup Jutaan Rupiah dalam Hitungan Minggu

Mursalim berharap agar orang tua turut berperan dalam mengawasi anaknya, agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang tidak diinginkan.

"Mereka ini adalah calon penerus bangsa nantinya.”

“Namun jika para orang tua tidak memperketat pengawasan terhadap perilaku anaknya yang telah beranjak dewasa, tentu akan berdampak buruk terhadap masa depan mereka nantinya, dan akan merusak nama baik keluarga," kata Mursalim.

Untuk diketahui, Satpol PP Kota Padang mengamankan puluhan pemuda tersebut karena menginap di salah satu hotel di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang tanpa surat nikah, Selasa (19/4/2022) dini hari.

Adapun pemuda yang terjaring razia rata-rata masih berusia di bawah 24 tahun.

Baca Juga: Petugas Razia Tempat Hiburan Malam

"Mereka terjaring dalam razia yustisi Ramadhan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP," ujar Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Bambang Suprianto, Selasa.

"Mereka menginap berpasang-pasangan dalam satu kamar. Bahkan dalam satu kamar tersebut ada satu perempuan dua orang laki-lakinya. Padahal mereka bukan suami istri," imbuhnya.

Sementara itu pemilik hotel dipanggil ke kantor Satpol PP untuk penyelidikan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pemilik hotel akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x