Kompas TV nasional kriminal

Ayah Vanessa Kong Diduga Terima Aliran Dana hingga Samarkan Kejahatan Indra Kenz

Kompas.tv - 19 April 2022, 14:19 WIB
ayah-vanessa-kong-diduga-terima-aliran-dana-hingga-samarkan-kejahatan-indra-kenz
Indra Kenz melaporkan korban trading Binomo dengan pasal pencemaran nama baik. (Sumber: Instagram)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membongkar alasan penetapan tersangka dan penahanan Ayah dari Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Whisnu Hermawan mengungkapkan Rudiyanto Pei diduga menerima aliran dana Rp 1,583 miliar dari Indra Kenz hingga menyamarkan hasil kejahatan kekasihnya putrinya.

Keterangan itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/4/2022).

"Dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash," ujarnya.

Baca Juga: Vanessa Khong Diduga Terima Belasan Miliar dari Indra Kenz, Bentuknya Uang hingga Tanah

Sementara Vanessa Khong, lanjutnya, diduga menerima belasan miliar aliran dana dari Indra Kenz terkait kasus penipuan via aplikasi Binomo.

“Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar," ujar Whisnu.

Selain dalam bentuk uang dalam rekening, Whisnu mengungkapkan Vanessa juga menerima barang mewah dari kekasihnya senilai Rp349 juta.

Tak hanya itu, Whisnu menuturkan Indra Kenz juga memberikan Vanessa Kong sebidang tanah di wilayah Tangerang Selatan.

"Senilai Rp7,8 miliar yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong," ucapnya.

Baca Juga: Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan atas Kasus Binomo

Atas dasar itu, Whisnu mengatakan kepolisian menjerat Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Whisnu menuturkan, keduanya kini tengah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Diberitakan sebelumnya, Vanessa dan Rudiyanto ditetapkan tersangka dan langsung ditahan seusai keduanya diperiksa pada Senin (18/4/2022).

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 6 tersangka terkait kasus penipuan via aplikasi Binomo.

Yaitu, Indra Kesuma alias Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Wiky Mandara Nurhalim, Brian Edgar Nababan, Vanessa Kong, dan Rudiyanto.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.