Kompas TV nasional hukum

Menang Voting, Proyek Milik Tommy Soeharto Senilai Rp7,1 Trilun Batal Pailit

Kompas.tv - 19 April 2022, 04:05 WIB
menang-voting-proyek-milik-tommy-soeharto-senilai-rp7-1-trilun-batal-pailit
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam sebuah acara.  (Sumber: KONTAN/Muradi)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Proyek milik putra Presiden Kedua RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, berhasil lolos dari kepailitan.

Diketahui, Tommy memenangkan voting mayoritas perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap proyek mangkrak miliknya yaitu Gayanti City yang nilainya mencapai Rp7,1 triliun.

Baca Juga: Tommy Soeharto Mengomentari Asetnya yang Tak Laku Dilelang Pemerintah Senilai Rp2,4 Triliun

"Sebanyak 81 persen setuju atas proposal perdamaian dan 19 persen yang tidak setuju," kata Kuasa Hukum PT BPI Victor Simanjuntak dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (18/4/2022).

Victor menjelaskan voting tersebut terkait proposal perdamaian yang diajukan pihak Tommy, melalui PT Buana Pacifik International terhadap 75 konsumen yang sudah membeli apartemennya.

Proposal itu berisi komitmen PT BPI yang selambat-lambatnya akan melakukan serah terima unit dan kunci dalam kurun 36 bulan, terhitung sejak putusan dibacakan.

Baca Juga: Aset Tommy Soeharto Senilai Rp2,4 Trilun Enggak Laku Dilelang

Putusan tersebut ditetapkan pada Selasa (12/4/2022) di Pengadilan Niaga Jakarta. Sebelum penetapan pada Kamis (31/3/2022).

Adapun sidang voting tersebut digelar di Pengadilan Niaga yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengawas Al Riskandar.

"Dan terhadap para kreditur PT BPI agar kiranya mampu memberikan kesempatan dan komitmen dalam menjalankan putusan ini," kata Victor menirukan ucapan Ketua Majelis Hakim Pemutus Dulhusin.

"Tidak lantas melakukan upaya-upaya seperti gugatan atau bentuk langkah lainnya, yang justru memperlambat melanjutkan pembangunan."

Baca Juga: Kemenkumham Angkat Bicara soal Kepengurusan Partai Berkarya Tommy Soeharto Ditolak MA

Victor menjelaskan, kasus ini bermula saat pandemi COVID-19 merebak pada awal 2020 yang berimbas pada perekonomian sebagian besar negara-negara di dunia.

Indonesia menjadi salah satu negara yang terkena dampak akibat pandemi tersebut. Tak terkecuali dampak itu menimpa pangsa pasar PT BPI.

Kondisi tersebut menyebabkan aliran keuangan (cash flow) PT BPI mengalami kesulitan, sehingga memicu efek domino.

Itu antara lain rendahnya kemampuan PT BPI dalam melakukan pembayaran terhadap tagihan dari kreditor hingga tidak bisa melanjutkan pembangunan proyek Gayanti City.

Baca Juga: ICW Nilai Langkah Hukum Tommy Soeharto Sebagai Itikad Buruk Seorang Obligor

"Lingkaran krisis ekonomi tersebut pada akhirnya berimbas juga terhadap para Kreditor PT BPI yang menerima keterlambatan pembayaran tagihan-tagihan dalam invoice yang diajukan dan serah terima unit apartemen Gayanti City kepada para 75 konsumennya," ujar Victor.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x