Kompas TV nasional update

Densus 88 akan Gandeng KPAI untuk Penanganan Puluhan Anak di Bawah Umur yang Dibaiat NII

Kompas.tv - 18 April 2022, 14:24 WIB
densus-88-akan-gandeng-kpai-untuk-penanganan-puluhan-anak-di-bawah-umur-yang-dibaiat-nii
Ilustrasi teroris (Sumber: Shutterstock.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Densus 88 Antiteror Polri akan menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk penanganan puluhan anak di bawah umur yang dibaiat oleh Negara Islam Indonesia (NII).

Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar memastikan bahwa polisi tidak menangkap puluhan anak anggota NII itu.

"Densus tidak menangkap anak-anak tersebut. Saat ini, Densus bersama-sama dengan stakeholder terkait sedang berkordinasi untuk penangananya," kata Aswin saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).

Aswin menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mencegah proses rekrutmen anak di bawah umur masuk menjadi anggota NII terus berlanjut.

"Terkait hal ini, KPAI telah meminta Polri untuk mengembangkan pengungkapan jaringan NII Sumatera Barat untuk mencegah berlanjutnya pola rekrutmen terhadap anak-anak," tuturnya.

Baca Juga: Polri Sebut Rekrutmen Terorisme Kelompok NII di Sumbar Libatkan Anak di Bawah Umur

Diberitakan sebelumnya, Kelompok terorisme jaringan Negara Islam Indonesia (NII) ketahuan melakukan perekrutan terhadap anak di bawah umur.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa total ada 77 orang anak di bawah umur atau di bawah usia 13 tahun yang disumpah baiat menjadi anggota NII.

"Perekturan anggota NII dilakukan tanpa memandang jenis kelamin dan batas usia.”

“Hal ini terbukti dengan ditemukannya 77 orang anak di bawah umur 13 tahun yang dicuci otak dan dibaiat untuk sumpah kepada NII," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Menurut Ramadhan, penyidik Densus 88 bahkan menemukan fakta adanya ratusan orang dewasa yang telah menjadi bagian anggota NII sejak masih berusia belasan tahun.

Baca Juga: Ingatkan Masyarakat agar Waspada, BNPT Minta MUI Pusat Keluarkan Fatwa Haram untuk Organisasi NII

"Selain jumlah tersebut tercatat ada 126 orang lain yang saat ini sudah dewasa namun pernah juga direkrut saat usia masih belasan tahun," jelas dia.

Namun begitu, Ramadhan mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta bantuan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk dapat mengembangkan jaringan NII yang berada di anak di bawah umur.



Sumber : Tribunnews.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.