AMBON, KOMPAS.TV-Pada pelaksanaan ekspor ikan kerapu hidup secara besar-besaran, yang berlokasi di keramba BPBL Waiheru Teluk Dalam Kota Ambon. Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Ambon, menyerahkan sertifikat karantina ikan dan sertifikat Cara Karantina Yang Baik atau CKIB, kepada eksportir PT Rajawali Laut Timur.
Penyerahan sertifikat CKBI kepada eksportir ikan hidup ini, dikhususkan untuk pengekspor ikan kerambah jaring apung. ini dilakukan untuk mempermudah kelancaran usaha perikanan dan memangkas waktu pelayanan ekspor dari seminggu menjadi sehari.
“Ini adalah hal pertama yang dilakukan di Indonesia, kepada eksportir ikan khususnya eksportir keramba jaring apung yang ada di maluku” ungkap Muhammad Hatta Arsadi saat meneyerahkan sertifikat untuk PT Rajawali Laut Timur.
Arsadi juga menambahkan, Selain Yang pertamakali di Maluku. Sertifikat CKIB ini juga, merupakan sistem jaminan kesehatan ikan berbasis biosecurity, untuk mendorong pengusaha ikan melaksanakan manajemen kesehatan ikan yang baik, guna meningkatkan daya saing komoditas perikanan yang diekspor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.