Kompas TV regional peristiwa

Majelis Rakyat Papua Bertemu Mahfud MD, Tolak Pemekaran Wilayah

Kompas.tv - 15 April 2022, 20:55 WIB
majelis-rakyat-papua-bertemu-mahfud-md-tolak-pemekaran-wilayah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengadakan pertemuan delegasi dengan Majelis Rakyat Papua (MRP). (Sumber: Dok Istimewa)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Iman Firdaus

Jakarta, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengadakan pertemuan delegasi dengan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Mahfud ditemui Ketua MRP Timotius Murib, Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait, Staf Khusus Ketua MRP Onias Wenda, dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. 

Pada agenda itu, MRP didampingi oleh Amnesty International Indonesia di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (15/4/2022). 

MRP menyampaikan banyak hal, salah satunnya soal penambangan baru di Wabu pasca perpanjangan kontrak Freeport.

Menanggapi hal itu Mahfud menyatakan, pemerintah mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh MRP. Karena menurutnya pemerintah akan tetap memperhatikan masyarakat adat.

"Saya menyampaikan bahwa penambangan baru dilakukan oleh BUMD dan BUMN dengan tetap memperhatikan hak-hak dan kesejahteraan masyarakat luas dan masyarakat adat. Hingga saat ini belum ada Ijin Usaha Pertambangan (IUP)," tulis Mahfud seperti dikutip KOMPAS.TV dari akun Instagram resminya. 

Baca Juga: Mahfud MD: Aplikasi PeduliLindungi Dibuat untuk Melindungi Rakyat

"MRP pada kesempatan ini juga menyerahkan surat aspirasi kepada Presiden RI, yang saya terima untuk disampaikan," tambah Mahfud.

Sementara Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman, menyampaikan bahwa ada surat yang diserahkan MRP kepada Mahfud untuk diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.

Menurut Usman, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Usman mengatakan, MRP menyampaikan sejumlah hal kepada Jokowi.

Pertama, menurut Pasal 20 ayat (1) huruf e, MRP mempunyai tugas dan wewenang: memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut perlindungan hak-hak Orang Asli Papua serta memfasiliitasi tindak lanjut penyelesaiannya. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.