Kompas TV nasional politik

Komnas HAM: Ada Upaya Cederai Kebebasan Berekspresi di Balik Pengeroyokan Ade Armando

Kompas.tv - 15 April 2022, 03:50 WIB
komnas-ham-ada-upaya-cederai-kebebasan-berekspresi-di-balik-pengeroyokan-ade-armando
Massa pengunjuk rasa bertambah ramai di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022) sore. (Sumber: KOMPAS TV/Baitur Rohman)
Penulis : Hariyanto Kurniawan | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melihat ada upaya mencederai kebebasan berekspresi dalam kasus pengeroyokan Ade Armando.

Menurut Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, aksi yang dilakukan mahasiswa di Gedung DPR/MPR pada Senin 11 April lalu merupakan aksi damai.

Namun, aksi damai tersebut dicederai tindak kekerasan yang begitu keji, biadab, dan merendahkan kemanusiaan terhadap Ade Armando.

"Kalau kita lihat di video-video (yang beredar) itu, ini bisa dinilai bukan bagian dari aksi damai."

"Bukan hanya dimensi kekerasan, tapi juga mencederai kebebasan berpendapat," tegas Anam, dalam keterangannya yang diterima Jurnalis KOMPAS TV Putri Octaviani, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga: Grace Natalie Ungkap Grup WhatsApp Relawan Anies Baswedan, Diduga Terkait Pengeroyokan Ade Armando

Oleh karena itu, Anam meminta Polda Metro Jaya melakukan pengusutan, tidak hanya terhadap pelaku di lapangan saja.

"Mengembangkan kasus ini tidak hanya kekerasannya, tetapi juga ujaran kebenciannya dalam konteks mengganggu kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Komnas HAM juga mendorong dan berharap Polda Metro Jaya menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

"Semoga kasus ini segera tuntas dan jangan ada lagi kasus-kasus serupa di tanah air," tutupnya.

Polisi Tangkapi Para Pengeroyok Ade Armando

Hingga sore ini, Polda Metro Jaya telah menangkap tujuh tersangka. Terdiri dari empat tersangka utama, dan tiga tersangka baru.

Empat tersangka utama yang telah diidentifikasi dan dirilis pada Selasa 12 April lalu, di antaranya Komarudin, Muhammad Bagja, Dhia Ul Haq, dan Abdul Latif.

Sementara tiga tersangka baru di antaranya, Arif Ferdini, Markos Iswan, dan Al-Fikri Hidayatullah.

"Terhadap saudara Ade Purnama dan juga Abdul Manaf (dua orang yang masuk dalam rilis tersangka utama) ini masih kami lakukan pengejaran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga: Ade Armando Dikeroyok Massa, Mahfud MD Langsung Telepon Kapolda Metro: Cari Pelakunya, Harus Bisa

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.