Kompas TV nasional politik

Komisi III DPR Berencana Panggil KPK, Konfirmasi Soal Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Kompas.tv - 14 April 2022, 20:29 WIB
komisi-iii-dpr-berencana-panggil-kpk-konfirmasi-soal-dugaan-gratifikasi-lili-pintauli
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). ICW menyebut Lili Pintauli layak mundur dari KPK setelah Dewan Pengawas memutuskan ia melanggar kode etik. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Dhemas Reviyanto)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR berencana memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terkait laporan dugaan gratifikasi.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa menjelaskan sebagai mitra dari KPK, Komisi III DPR memiliki fungsi pemantauan dan pengawasan terhadap lembaga antirasuah. 

Termasuk ingin mengetahui secara jelas dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. 

Rencananya pemanggilan pimpinan KPK ini akan dijadwalkan setalah masa reses anggota DPR berakhir.

Baca Juga: Dewas KPK Membenarkan Adanya Laporan Soal Lili Pintauli: Kini Aduan Sedang Dipelajari

"Nanti pada saat sesudah reses kita akan panggil KPK dan Dewas untuk diminta keterangan dengan kasus ini," ujar Desmond ujar Desmond di gedung DPR, Kamis (14/4/2022). Dikutip dari Kompas.com.

Desmon menambahkan pemanggilan Komisi III DPR tidak membahas terkait ranah hukum, lantaran hal tersebut kewenangan dari Dewan Pengawas KPK 

Menurut Desmon, nama Lili Pintauli sudah pernah mendapat sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK. Untuk itu pihaknya ingin mengetahui sanksi apa yang akan diberikan jika ada pimpinan KPK mendapat pelanggaran etik dua kali.

"Bu Lili dengan catatan sudah pernah melakukan kesalahan-kesalahan yang sifatnya melanggar etik. Nah, kalau ini melanggar lagi, apa sanksinya. Kita tunggu semua," ujarnya.

Baca Juga: IM57 Institute Minta Dewas KPK Tidak Anggap Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli sebagai Perkara Biasa

Diketahui, Lili Pintauli Siregar dilaporkan menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket gelaran MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lili tak sekali berurusan dengan laporan dugaan pelanggaran etik. Sebelumnya, ia dilaporkan empat mantan pegawai KPK atas dugaan menyebarkan berita bohong.

Dalam konferensi pers 30 April 2021, Lili menampik telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Sedangkan sidang etik Dewas KPK, Lili dinyatakan terbukti melakukan komunikasi tersebut dijatuhi sanksi etik berat berupa pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen selama 12 bulan.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Dilaporkan Terkait Dugaan Gratifikasi Fasilitas Umum MotoGP


 



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x