Kompas TV nasional peristiwa

Ketika Pemerintah Ngotot Ingin Hapus BNPB, DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU Penanggulangan Bencana

Kompas.tv - 13 April 2022, 19:03 WIB
ketika-pemerintah-ngotot-ingin-hapus-bnpb-dpr-hentikan-pembahasan-revisi-uu-penanggulangan-bencana
Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus politisi dari fraksi PAN Yandri Susanto (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI memutuskan sepakat menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengungkapkan, alasan kedua belah pihak tidak melanjutkan pembahasan revisi undang-undang tersebut karena tidak menemukan kesepakatan.

Baca Juga: Peringatan, BNPB Catat Fenomena Pergerakan Tanah di Manggarai Barat NTT, Ratusan Jiwa Terancam

Khususnya, kata dia, mengenai nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Hari ini sepakat antara pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana karena tidak ada titik temu nomenklatur BNPB," kata Yandri dikutip dari Kompas.com pada Rabu (13/4/2022).

Meski sepakat menghentikan pembahasan, kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Komisi VIII sebetulnya tidak sependapat dengan pemerintah terkait nomenklatur BNPB.

Yandri menegaskan, Komisi VIII DPR sejak awal menginginkan BNPB tetap masuk dalam RUU Penanggulangan Bencana. Namun, pemerintah justru mempunyai pendapat yang berbeda.

Baca Juga: Jokowi Minta BMKG Mitigasi Bencana Terkait Cuaca dan Iklim Ekstrem

"Kami ingin BNPB itu tetap ada nomenklaturnya, sementara pendapat dari pemerintah sampai hari ini BNPB tidak ada," ujarnya.

"Artinya kalau BNPB tidak ada, berarti bubar dong."

Menurut Yandri, Komisi VIII DPR justru memandang BNPB perlu diperkuat karena melihat Indonesia merupakan negara rawan bencana.

Karena adanya BNPB, dinilai mampu menanggulangi bencana yang ada di Tanah Air, baik alam maupun non-alam.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x