Kompas TV nasional hukum

Bahar bin Smith Minta Hakim Bebaskan dari Segala Dakwaan JPU, Ini Eksepsinya

Kompas.tv - 12 April 2022, 13:52 WIB
bahar-bin-smith-minta-hakim-bebaskan-dari-segala-dakwaan-jpu-ini-eksepsinya
Penceramah Bahar bin Smith kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Selasa (5/4/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

BANDUNG, KOMPAS.TV- Bahar bin Smith, terdakwa kasus penyebaran berita bohong meminta majelis hakim membebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Pernyataan itu disampaikan dalam nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, di ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/4/2022).

“Kami memohon agar Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sela,” ucap Ichwan.

Adapun amar putusannya yang diminta antara lain adalah menerima dan mengabulkan Nota Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khsusus tidak berwenang mengadili. Lalu, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Reg. Perkara No: PDM24/CIMAH/Eku.2/02/2022.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut PN Bandung Tidak Berwenang Adili Perkara Aquo, Ini Alasannya

“Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melepaskan Terdakwa dari tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ujarnya.

Dalam argumentasi Tim Kuasa Hukum Bahar bin Smith yang dibacakan Aziz Yanuar mengatakan surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sebab, dalam surat dakwaannya penuntut umum tidak menjelaskan secara rinci komentar yang dianggap pro dan kontra menimbulkan “keonaran” seperti apa.

“Ketidak-jelasan dakwaan JPU dalam menggambarkan secara detail dan jelas tentang fakta-fakta adanya keonaran yang diakibatkan ceramah Habib Bahar dalam perkara aquo, sudah sewajarnya jika dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan premature,” ucap Aziz.

Aziz lebih lanjut pun menekankan, bahwa adanya pro dan kontra sehingga mengakibatkan adanya kubu-kubuan dalam masyarakat bukanlah keonaran tetapi bukti adanya iklim demokrasi yang sehat.

Baca Juga: Sampaikan Eksepsi, Bahar Smith: Dakwaan Ini Bukan dari Investigasi, tapi Imajinasi dan Spekulasi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x