Kompas TV nasional sosial

PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan, Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Baru, Cek Perubahan Aturannya

Kompas.tv - 12 April 2022, 08:52 WIB
ppkm-luar-jawa-bali-dilanjutkan-tito-karnavian-terbitkan-inmendagri-baru-cek-perubahan-aturannya
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru terkait aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa-Bali. (Sumber: Dok. Kementerian Dalam Negeri)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru terkait aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa-Bali, Senin (11/4/2022). 

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM luar Jawa-Bali selama dua pekan yakni dari 12 hingga 25 April 2022.

Adapun aturan baru tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022 yang mulai berlaku hari ini hingga dua minggu ke depan.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyebut terdapat sejumlah perubahan aturan dalam Inmendagri tersebut.

Salah satunya, kata dia, yakni terjadi penyesuaian pada jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, restoran dan kafe di daerah luar Jawa-Bali yang berstatus level 2.

"Pusat perbelanjaan/pusat perdagangan dan tempat makan/minum/restoran kafe di Level 2 dapat beroperasi hingga 22.00 waktu setempat," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Selasa (12/4/2022). 

Seperti diketahui, pada Inmendagri sebelumnya, mal, restoran dan kafe hanya diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga 25 April 2022

Tak hanya itu, Safrizal juga menuturkan ada sejumlah penyesuaian kapasitas operasional fasilitas umum. Salah satunya yakni kapasitas tempat ibadah.

Menurut penjelasannya, dalam Inmendagri No 21 Tahun 2022, untuk tempat ibadah di daerah Level 3 maksimal kapasitasnya 50 persen, Level 2 maksimal kapasitasnya 75 persen, dan Level 1 dapat beroperasi maksimal 100 persen.

"Namun khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami imbau untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," ungkapnya. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x