Kompas TV nasional update corona

Kemenkes Pastikan Penerima Vaksin Janssen Dapat Memperoleh Booster Jenis Moderna

Kompas.tv - 9 April 2022, 07:56 WIB
kemenkes-pastikan-penerima-vaksin-janssen-dapat-memperoleh-booster-jenis-moderna
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan warga Jakarta usia 18 tahun ke atas (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penerima vaksin Covid-19 jenis Janssen (J&J) dapat mengikuti vaksinasi booster dengan menggunakan vaksin Moderna.

Penjelasan itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, seperti dikutip dari laman Sehat Negeriku Kemenkes, Jumat (8/4/2022).

“Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap,” jelasnya.

“Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian.”

Dijelaskan, vaksin Janssen merupakan salah satu vaksin yang menerima izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM).

Baca Juga: Polda Kalteng Kirim Vaksinator ke Daerah dengan Capaian Vaksinasi Masih Rendah

Vaksin Janssen adalah vaksin Covid-19 pertama dengan dosis tunggal. Artinya, penerima yang baru mendapatkan satu dosis vaksin Janssen, dianggap sudah mendapat vaksin lengkap.

Sehingga dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.

Vaksin Janssen juga sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh Kabupaten/Kota dan petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.

“Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster,” kata Setiaji, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes.

Baca Juga: Antisipasi KIPI, Anies: Jangan Vaksin Booster Pas Mau Berangkat Mudik

Untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, penerima vaksin Janssen dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi jenis vaksin COVID-19 lainnya.

“Apabila belum mendapat booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator tim vaksinasi disabilitas Organisasi Harapan Nusantara (OHANA), Nuning Suryatiningsih, menyebut warga penerima vaksin Janssen di Waingapu, Sumba, NTT, mengalami kesulitan bepergian karena dianggap hanya menerima satu dosis vaksin.

Mereka selalu ditanya tentang dosis kedua dan booster saat harus ke luar kota.

Bahkan saat mengajukan vaksinasi booster, mereka akan diminta menunjukkan bukti telah mendapat vaksin kedua.

“Saat ingin mendapatkan vaksin dosis kedua dan menanyakan ke dinas kesehatan setempat, tapi tak ada jawaban menjadi solusi,” kata Nuning pada keterangan resmi, Jumat (8/4/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x