Kompas TV regional peristiwa

ASN Solo Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Gibran Sebut Kendaraan Plat Merah akan Dikandangkan

Kompas.tv - 8 April 2022, 08:01 WIB
asn-solo-dilarang-mudik-pakai-mobil-dinas-gibran-sebut-kendaraan-plat-merah-akan-dikandangkan

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Gibran melarang para ASN untuk mudik menggunakan kendaraan dinas sehingga kendaraan berpelat merah bakal dikandangkan. (Sumber: Kompas TV/Widi Nugroho)

Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

SOLO, KOMPAS.TV - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota tersebut menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022 atau 1443 Hijriah. 

"Enggak, kendaraan pelat merah jangan dipakai untuk mudik," kata Gibran saat mengikuti kegiatan di Terminal Tirtonadi seperti dikutip Tribunsolo.com, Kamis (7/4/2022).

Gibran menegaskan untuk kendaraan pelat merah nantinya akan dikandangkan agar tidak dipakai oleh ASN untuk mudik. 

Untuk diketahui, hal tersebut sama seperti saat libur Natal dan tahun baru 2021 lalu yang mana mobil dan motor pelat merah dikandangkan agar tidak digunakan untuk liburan. 

"Nanti dikandangkan, untuk dimananya di rumah atau di mana akan diatur," ujarnya.

Baca Juga: Berkunjung ke Solo, Sekjen Gerindra Puji Gibran: Prototipe Pemimpin Muda di Pemerintahan

Lebih lanjut Gibran menyatakan, nantinya aturan tersebut akan dalam surat edaran yang terdiri dari aturan mudik hingga salat Idulfitri.

"Nanti aturan mudik, aturan salat Idulfitri kita sama-sama ke Surat Edaran," ucapnya. 

Seperti diketahui, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini dengan jumlah syarat, salah satunya vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga.

Sebelumnya, seperti diberitakan KOMPAS.TV, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah mulai 29 April 2022 sampai 6 Mei 2022. Adapun, 2 dan 3 Mei merupakan hari libur nasional Idulfitri 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Jokowi mengatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.

Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk waspada dan mematuhi protokol kesehatan terkait pandemi virus Corona belum usai.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 Tak Ada Penyekatan dan Sanksi Putar Balik, Kemenhub: Tahun Ini Lebih Kondusif



Sumber : Tribunsolo


BERITA LAINNYA



Close Ads x