Kompas TV nasional hukum

Ketua KPK: Saya Ingatkan pada Pejabat, Jangan Main-main dengan Hajat Hidup Nelayan, akan Saya Kejar

Kompas.tv - 7 April 2022, 02:37 WIB
ketua-kpk-saya-ingatkan-pada-pejabat-jangan-main-main-dengan-hajat-hidup-nelayan-akan-saya-kejar
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers pengumuman hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Raub (5/5/2021). Terkini, Firli mperingatkan kepada aparatur pemerintah atau pejabat negara agar tidak menyelewengkan program kesejahteraan para nelayan. (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memperingatkan kepada aparatur pemerintah atau pejabat negara agar tidak menyelewengkan program kesejahteraan para nelayan.

"Saya ingatkan kepada aparatur pemerintah termasuk pejabat yang terkait untuk jangan main-main dengan hajat hidup nelayan, khususnya pada aturan dan program kesejahteraan bagi saudara-saudara kita ini," kata Firli melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu, (6/4/2022).

Baca Juga: KPK Sebut Rahmat Effendi Tarik Uang dari Para Camat dan ASN Kota Bekasi untuk Bikin Glamping Pribadi

Firli mengatakan bahwa pemerintah telah banyak membuat kebijakan dan program kesejahteraan bagi para nelayan Tanah Air. 

Namun, tidak sedikit program kesejahteraan tersebut justru dijadikan peluang oleh oknum-oknum penyelenggara negara untuk meraup keuntungan dengan cara yang tidak halal yaitu korupsi.

"Sebut saja korupsi ekspor benih lobster, pengadaan kapal nelayan, tukar guling tanah untuk tambak, dan lain sebagainya," ucap Firli.

Ia memastikan KPK dan institusi penegak hukum lainnya akan membongkar semua praktik-praktik korupsi yang menyengsarakan para nelayan Indonesia tanpa terkecuali.

Baca Juga: KPK: Ganjar Satu-satunya Kepala Daerah yang Berani Tegas Instruksikan Bawahannya Jangan Korupsi

"Saya pastikan akan kami kejar, tangkap, dan jerat siapa pun yang berani mengusik apalagi memakan anggaran negara untuk kesejahteraan nelayan Indonesia dengan pasal tindak pidana korupsi yang paling berat hukumannya, " ujar Firli.

"Jika memiliki cukup alat bukti kuat, akan kami pilih opsi miskinkan koruptor dengan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang)."



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x