Kompas TV bbc bbc indonesia

Diganjar Hukuman Mati, Harta dan Aset Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Juga Dirampas (1)

Kompas.tv - 6 April 2022, 22:57 WIB
diganjar-hukuman-mati-harta-dan-aset-pemerkosa-13-santriwati-herry-wirawan-juga-dirampas-1
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung. JPU pada kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan meminta hakim merampas harta kekayaan terdakwa untuk diberikan pada para korban. (Sumber: Kejati Jabar)
Penulis : Vyara Lestari

Herry Wirawan mendapat vonis hukuman mati dari hakim Pengadilan Tinggi Bandung, yang mengabulkan banding dari jaksa, atas kasus pemerkosaan 13 santriwati. Herry juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," demikian putusan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin Herri Swantoro.

Sedangkan biaya restitusi yang harus dibayar Herry senilai Rp 300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.

Pengadilan Tinggi Bandung juga menetapkan "merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta aset lainnya yang sudah disita maupun yang belum..."

Vonis yang diterima Herry ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menghukumnya dengan penjara seumur hidup pada Februari lalu. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menuntut Herry dengan hukuman mati.

Jaksa lalu mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup itu ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Terkait hukuman pembayaran restitusi untuk korban, majelis hakim PN Bandung sebelumnya membebankan kepada negara. Namun, hakim PT Bandung memutuskan membebankan pembayaran itu kepada terdakwa dengan pertimbangan agar memunculkan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual atas anak-anak.

Baca juga:

Keluarga korban kecewa saat Herry divonis seumur hidup

Sebelumnya, pihak keluarga dari salah satu santriwati korban pemerkosaan yang dilakukan Herry mengaku kecewa atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2).

Paman korban, Hidmat Dijaya, mengatakan keponakan beserta keluarganya menangis ketika mendengar vonis hakim tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum agar Herry dihukum mati dan diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

"Sangat kecewa lah keluarga, sekarang lagi nangis. Kalau seperti ini nanti banyak ustad lagi yang mencabuli, saya jamin kalau hanya seperti ini pembelajarannya, enggak ada jeranya," kata Hidmat kepada wartawan Yuli Saputra yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

"(Harapan kami) ada kebirinya kalau seumur hidup. Lolos dari hukuman mati enggak apa-apa, asal ada (hukuman) kebirinya," lanjut Hidmat.

Dia melanjutkan, korban dan keluarganya telah "merasa sakit, kecewa, dan terluka" atas perbuatan Herry.

Sebelumnya, dalam sidang vonis yang digelar di Bandung, Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo menyatakan Herry terbukti bersalah telah memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya. Delapan korban di antaranya bahkan sampai melahirkan sembilan orang anak.

Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry karena telah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim juga memerintahkan agar sembilan anak dari para korban tersebut dirawat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan nantinya dikembalikan kepada keluarga apabila korban sudah siap secara mental dan kejiwaan.

Sedangkan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap korban sebesar Rp331 juta akan dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPPA) karena Herry telah dijatuhkan vonis seumur hidup.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum agar Herry dihukum mati, dengan hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp500 juta, serta membayar restitusi kepada korban.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pidana lainnya tidak bisa dijatuhkan kepada terdakwa yang telah divonis hukuman seumur hidup. Begitu juga dengan pidana tambahan kebiri kimia yang tidak mungkin dilaksanakan apabila vonis yang dijatuhkan berupa penjara seumur hidup.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia, lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," kata hakim.

Sedangkan salah satu pertimbangan hakim sehingga menetapkan vonis seumur hidup adalah kondisi para korban yang trauma setiap kali melihat Herry maupun hanya mendengar suara Herry, sehingga kontak dalam bentuk apa pun dikhawatirkan memicu trauma korban kembali.

Baik Jaksa Penuntut Umum maupun kuasa hukum terdakwa hingga Selasa siang (15/02) belum memutuskan apakah akan menerima putusan hakim tersebut atau mengajukan banding.





Sumber : BBC

BERITA LAINNYA



Close Ads x