Kompas TV video vod

RUU TPKS Selesai Dibahas, Pasal Pemerkosaan dan Pemaksaan Aborsi Terancam Dihapus?

Kompas.tv - 6 April 2022, 14:20 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panitia kerja rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, atau Panja RUU TPKS, menargetkan, pengesahan rancangan undang-undang, pekan ini dalam sidang paripurna DPR, atau selambatnya pada 14 April 2022, sehari sebelum reses anggota DPR.

Supaya bisa segera dibawa ke sidang paripurna, panitia kerja, pada Rabu (06/04)  siang, menggelar sidang pleno untuk memutuskan seluruh pembahasan selesai.

Rapat pleno melibatkan pemerintah, di antaranya wakil dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai tanda kesepakatan seluruh isi rancangan telah disepakati legislatif dan eksekutif.

Namun, meski telah disepakati, ada catatan yang disampaikan anggota panitia kerja DPR, yakni, pasal pemerkosaan dan pidana pemaksaan aborsi, dihapus dari rancangan, yang segera disahkan.

Baca Juga: Direncanakan Sah Sebelum Masa Reses, Pemerintah Siap Bahas RUU TPKS dengan DPR

Yang meminta kedua hal tersebut dihapus, adalah pihak pemerintah, yakni Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Alasan pemerintah, adalah karena kedua hal tersebut, akan diatur di kitab undang-undang hukum pidana.

Alasan ini diterima panitia kerja DPR.

Apa pun protes panitia kerja, sepertinya kesepakatan tanpa pasal pemerkosaan dan pemaksaan aborsi bakal diketok palu oleh pimpinan DPR.

Dan bila hal ini betul terjadi, undang-undang yang dibuat untuk menghindari pemerkosaan dan kekerasan seksual di tengah masyarakat, bakal tak bisa dipakai menjerat.

Polisi, jaksa, dan hakim, kembali menggunakan hukum positif yang ada, di antaranya, kitab undang-undang hukum pidana.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x