Kompas TV nasional update corona

Pemerintah Tambah Pintu Masuk Kedatangan Internasional Total Jadi 10 Bandara, Ini Daftar Lengkapnya

Kompas.tv - 6 April 2022, 12:48 WIB
pemerintah-tambah-pintu-masuk-kedatangan-internasional-total-jadi-10-bandara-ini-daftar-lengkapnya
Ilustrasi. Pemerintah kembali menambah pintu masuk (entry point) bagi perjalanan penumpang internasional atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Indonesia. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali menambah pintu masuk (entry point) bagi perjalanan penumpang internasional atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Indonesia.

Penambahan tersebut dilakukan di tiga titik bandar udara (Bandara) dan dua pelabuhan laut.

Ketentuan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Selasa (5/4/2022). 

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," demikian bunyi SE Nomor 17 Tahun 2022, yang dikutip Kompas.TV, Rabu (6/4). 

Adapun penambahan pintu masuk di tiga titik bandara, yakni Bandara Kualanamu, Sumatera Utara; Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan Bandara Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sementara penambahan dua pelabuhan laut yang dibuka di antaranya,Tanjung Balai Karimun di Kepulauan Riau dan Dumai, Riau.

Sementara untuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) tidak mengalami perubahan, pemerintah masih menerapkan di tiga titik.

Baca Juga: Terbaru! Daftar Lengkap Wilayah PPKM Jawa-Bali: Level 1 Jadi 20 Daerah, Level 3 Sisa 9 Daerah

Berikut daftar lengkap pintu masuk bagi PPLN dalam SE Nomor 17 Tahun 2022: 

Bandar Udara:

  1. Soekarno Hatta, Banten;
  2. Juanda, Jawa Timur; 
  3. Ngurah Rai, Bali; 
  4. Hang Nadim, Kepulauan Riau;
  5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; 
  6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
  7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
  8. Kualanamu, Sumatera Utara;
  9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; 
  10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pelabuhan Laut: 

  1. Tanjung Benoa, Bali; 
  2. Batam, Kepulauan Riau;
  3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
  4. Bintan, Kepulauan Riau; 
  5. Nunukan, Kalimantan Utara;
  6. Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; 
  7.  Dumai, Riau.

Pos Lintas Batas Negara:

  1. Aruk, Kalimantan Barat;
  2. Entikong, Kalimantan Barat;
  3. Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Ada Kebijakan Bebas Karantina, Istana Minta PPLN Tetap Penuhi Persyaratan: Jangan Disalahgunakan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x