Kompas TV nasional hukum

Diduga Beli Konten Dea OnlyFans, Polisi akan Periksa Komedian Inisial M

Kompas.tv - 5 April 2022, 13:37 WIB
diduga-beli-konten-dea-onlyfans-polisi-akan-periksa-komedian-inisial-m
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetakan Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans sebagai tersangka penyebar konten pornografi di situs OnlyFans, Sabtu (26/3/2022). (Sumber: Instagram @gresaidss)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya akan memeriksa seorang komedian ternama beriniaial M terkait kasus konten pornografi yang menjerat Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, M diketahui menjadi salah satu pelanggan konten yang dibuat dan diperdagangkan oleh Dea di internet.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan analisa barang bukti Google Drive berisi konten bermuatan pornografi milik Dea OnlyFans.

"Jadi awal mula kami dapat informasi tersebut sebetulnya bukan karena kami melihat dari akun atau platform OnlyFans, tapi sudah beredar di Indonesia," ujar Auliansyah, Selasa (5/4/2022).

"Dari beberapa orang pembeli tersebut, kami analisa ada satu orang seorang komedian terkenal dengan inisial M," sambungnya.

Baca juga: Dea OnlyFans Pastikan Kekasihnya Tidak Dapat Untung dari Hasil Jual Beli Video Pornografi

Auliansyah mengatakan, penyidik bakal memanggil komedian M itu untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan guna memastikan apakah M hanya membeli atau ikut terlibat dalam penyebaran konten bermuatan pornografi tersebut.

"Komedian terkenal insial M itu membeli foto dan video tersebut. Nanti kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan? akan kami periksa yang bersangkutan sebagai saksi," pungkasnya.

Adapun Dea terjerat kasus bisnis pornografi karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.

Dea ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).

Menurut polisi, Dea diduga melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar undang-undang soal informasi dan transaksi elekronik.

Baca juga: Niat Merekam untuk Konsumsi Pribadi, Pacar Dea OnlyFans Mengaku Tak Tahu Video Syurnya Diunggah

Ia dijerat Pasal 21 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x