Kompas TV video vod

Sejak Diterapkan, Bagaimana Penindakan Terhadap Pelanggaran Batas Kecepatan di Tol Menggunakan ETLE?

Kompas.tv - 4 April 2022, 23:05 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak 1 April 2022 lalu, tilang elektronik atau ETLE diberlakukan di ruas tol.

Tilang elektronik, berlaku untuk pelanggaran batas kecepatan serta batas muatan.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Firman Shantyabudi menyebut, penerapan tilang elektronik telah menurunkan pelanggaran batas kecepatan, secara signifikan.

Baca Juga: Fakta Uji Coba Tilang ETLE di Tol, dari 10 Perusahaan Pelanggar Terbanyak hingga Jumlah Pelanggaran

Selama tiga hari penerapan tilang elektronik di ruas Tol Trans Jawa, dan Tol Trans Sumatera, tercatat 14.327 pelanggaran batas kecepatan yang terekam.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menyebut tilang elektronik seharusnya juga diberlakukan, bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan minimal.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini sistem tilang elektronik terus diperbaiki.

Sehingga kedepannya, pelanggaran batas minimal kecepatan bisa ditindak dengan tilang elektronik.

Polisi memberlakukan tilang elektronik di ruas tol, agar pengendara menaati aturan lalu lintas serta mengurangi potensi fatal jika terjadi kecelakaan.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.