Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Mahfud MD soal Kasus BLBI: Pokoknya Kami Sita Dulu, Anda Silakan Berdebat

Kompas.tv - 1 April 2022, 14:52 WIB
mahfud-md-soal-kasus-blbi-pokoknya-kami-sita-dulu-anda-silakan-berdebat
Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber: Kemenko Polhukam )
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) hingga kini telah menyita sekitar 1.998 hektare bidang tanah milik obligor dan debitur. Adapun nilai dari aset tersebut mencapai Rp19 triliun.

"Sampai saat ini, Satgas BLBI sudah berhasil menyita aset tanah sebesar 19.988.942,35 meter persegi yang kalau dinilai dengan uang seluruhnya dengan perhitungan konservatif dengan hitungan rata-rata sebesar Rp19.134.633.815.293," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan resminya Jumat (1/4/2022).

Mahfud menegaskan, pemerintah akan tetap fokus mengejar aset obligor dan debitur BLBI. Meskipun terjadi perdebatan terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Mahfud Klarifikasi Pernyataan Jokowi Soal Open House Ramadan dan Idul Fitri

"Silakan yang mau berdebat, ada yang tidak puas kenapa ditarik, ada yang mau ke pengadilan, silakan. Pokoknya kami sita dulu, anda silakan berdebat. BLBI itu adalah kekayaan negara untuk rakyat," ujar Mahfud.

Sebelumnya pada Kamis, (31/3) Satgas BLBI kembali menyita aset milik obligor atau debitor penerima dana BLBI , yaitu milik obligor Agus Anwar sebagai obligor Bank Pelita Istismarat. Utangnya kepada negara senilai Rp635.443.200.000,40.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, aset Agus Anwar yang disita adalah tanah seluas 340 hektar di Desa Bojong Koneng.

"Pelaksanaan penyitaan ini dilakukan mengingat Agus Anwar selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Pelita Istismarat sebesar Rp 635.443.200.000,40," tutur Rionald dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Tanah Seluas 340 Hektare Milik Mantan Pemilik Bank Pelita Istimarat

Ia menjelaskan, pelaksanaan penyitaan barang jaminan itu dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745 BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003, antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Proses pelaksanaan Anti Pencucian Uang (APU) terhadap Agus Anwar telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-71/PUPNC.10/2009 tanggal 18 Februari 2009.

"Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas barang jaminan Agus Anwar sesuai APU," ucap Rionald.

Adapun dokumen asli kepemilikan dikuasai oleh Pemerintah, terdiri dari 11 Sertifikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB), dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak tahun 1994.

Selanjutnya Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah itu. Pemasangan dilakukan secara simbolis pada 10 titik aset.

"Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI," ujar Rionald. 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x