Kompas TV advertorial

BPIP Deklarasikan Etika Bermedia Sosial dengan Lintas Agama

Kompas.tv - 31 Maret 2022, 13:13 WIB
bpip-deklarasikan-etika-bermedia-sosial-dengan-lintas-agama
(BPIP) bersama dengan organisasi masyarakat lintas agama mendeklarasikan 14 etika dalam bermedia sosial. (Sumber: Dok. BPIP)
Penulis : Adv Team

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bersama dengan organisasi masyarakat lintas agama mendeklarasikan 14 etika dalam bermedia sosial yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila di Yogyakarta pada Rabu (30/3).

Deklarasi ini dihadiri oleh berbagai organisasi keagamaan mulai dari, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, PP Muhammadiyah, Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Tinggi Konghucu Indonesia (MATAKIN), Persatuan Umat Budha Indonesia (Permabudhi), Al Wasliyah, Al Khairaat, Persatuan Islam (PERSIS), Majelis Ulama Indonesia (MUI), sampai Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Tidak hanya organisasi keagamaan, para influencer dan pegiat media sosial juga hadir dan ikut serta dalam perumusan naskah deklarasi, seperti Sakdiyah Makruf, Gusdurian, Setara Institut, dan Maarif Institut.

Dalam sambutannya, Kepala BPIP RI Yudian Wahyudi berharap deklarasi ini mampu menjadi pelecut bagi BPIP untuk lebih aktif dalam membangun dan mensosialisasikan narasi persatuan serta kebangsaan melalui berbagai platform, salah satunya media sosial dengan melibatkan berbagai pihak, terutama kaum milenial.

"Harapannya deklarasi ini sebagai titik awal lanjutan, dari sini kita mengharapkan ada pemahaman kesadaran pada semua pihak untuk mewujudkan apa yang menjadi kesepakatan hari ini yang akan kita tindak lanjuti," papar Yudian.

Yudian berharap ke depannya dapat  membuat deklarasi yang lebih besar lagi dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat yang lebih luas, terutama dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2022.

"Kami juga akan terus mendorong keterwujudan hal ini, terutama dengan disahkannya PP No. 4 tahun 2022 yang mana Pancasila menjadi mata pelajaran khusus dan kewarganegaraan menjadi bagian dari Pancasila," ungkapnya.

Bukan hanya itu, Yudian juga menambahkan bahwa media sosial menjadi platform penting yang harus disasar. Alasannya adalah keterjangkauan yang luas, mampu membentuk opini komunal, serta bisa diakses kapanpun dan dimanapun sehingga sosialisasi tersebut harus maksimal dan harus melibatkan banyak pihak.

"Media sosial menjadi platform penting dalam mengenalkan mata pelajaran Pancasila kepada siswa dan mahasiswa kita. Dalam mata pelajaran Pancasila, 30% materi bersifat teoritis dan 70% materi lebih bersifat menggali Pancasila pada kehidupan masyarakat melalui tradisi dan kebudayaan," jelas Yudian.

Baca Juga: Dialog Kebangsaan BPIP Angkat Tema Moderasi Beragama



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.