Kompas TV video vod

Dekan FISIP Unri Divonis Bebas atas Kasus Pencabulan Mahasiswi, Apa Alasan Majelis Hakim?

Kompas.tv - 30 Maret 2022, 21:15 WIB
Penulis : Dea Davina

PEKANBARU, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, memvonis bebas Dekan FISIP Unri Non Aktif, Syafri Harto, atas kasus pencabulan mahasiswi saat bimbingan skripsi.  

Baca Juga: 8 Fakta Kasus Dekan FISIP Unri Cabuli Mahasiswi, Dituntut 3 Tahun Bui hingga Vonis Bebas

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa, Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya.

Baik itu dakwaan primer dan subsider.

Atas vonis bebas, tim JPU yang mengikuti secara virtual, menyatakan pikir-pikir.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.